Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home News

Peringatan dari KPU untuk Parpol: Aturan Jelas, Politik Identitas Dilarang!

by Ryan Virgiawan
17/02/2023
in News
A A
Butuh Rp 8 Triliun untuk KPU Memulai Tahapan Pemilu 2024, Besar Banget Ya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa parpol perserta Pemilu 2024 sudah boleh melakukan sosialisasi saat ini, namun dilarang bermuatan politik identitas.

Hasyim menjelaskan, bahwa larangan politik identitas sudah tertuang begitu jelas dalam Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait dengan materi kampanye berbau suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.

RELATED POSTS

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Tamara Moriska Usul Sistem Beasiswa Kaltara Dibuka Transparan seperti SPMB

“Di UU Pemilu kan sudah jelas ada aturan menggunakan instrumental SARA kalau dalam bahasa UU, atau politik identitas sebagai sarana atau alat untuk mensosialisasikan diri atau mengkampanyekan diri, itu kan dilarang UU,” kata Hasyim di Jakarta, Jumat 17 Februari 2023.

Ia juga mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberi tindakan kepada parpol yang memasukkan muatan SARA ke dalam sosialisasinya.

“Kalau ada seperti ini, saya rasa teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan, bahwa yang begitu enggak boleh atau dilarang undang-undang,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar larangan politik identitas, berbunyi sebagai berikut.

(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. mengganggu ketertiban umum;

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar
dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu

Tags: KPUPemilu 2024
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

Tamara Moriska Usul Sistem Beasiswa Kaltara Dibuka Transparan seperti SPMB

Tamara Moriska Usul Sistem Beasiswa Kaltara Dibuka Transparan seperti SPMB

by Prasetya
06/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Polemik pelaksanaan Program Beasiswa Kaltara Unggul mendorong DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan pembenahan menyeluruh terhadap sistem seleksi...

mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.(Humas DPRD Kaltara).

Komisi IV DPRD Kaltara Evaluasi SPMB 2026, Soroti Daya Tampung hingga Transparansi

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS- Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

Fraksi Gerindra Minta APBD Kaltara Berdampak Nyata bagi Pelayanan Publik

Fraksi Gerindra Minta APBD Kaltara Berdampak Nyata bagi Pelayanan Publik

by Prasetya
25/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus...

TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

by Prasetya
21/07/2026
0

BATAM, CAKRANEWS – PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), bersama BW Digital dan...

Next Post
Kabar Duka, Prabowo Subianto Meninggal Dunia

Kabar Duka, Prabowo Subianto Meninggal Dunia

Brand Politika: Politik Identitas Itu Positioning, Salahnya Dimana?

Brand Politika: Politik Identitas Itu Positioning, Salahnya Dimana?

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ketua DPRD Kaltara Dorong Penguatan Edukasi untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

    Ketua DPRD Kaltara Dorong Penguatan Edukasi untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.