TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Sebanyak 18 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi dilantik di Gedung Gadis Pemprov Kaltara, Senin (6/6/2022).
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang pun menitipkan pesan agar para pejabat yang baru dilantik bergerak cepat melaksanakan inovasi. Termasuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat guna mengejar berbagai ketertinggalan di provinsi termuda itu.
“Saya meminta kesungguhan untuk bekerja dengan penuh semangat dan bertanggung jawab yang tinggi. Penting untuk selalu diingat bahwa kita di sini bekerja untuk masyarakat,” kata Zainal.
Sebagai informasi, para pejabat yang dilantik merupakan hasil dari seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Kaltara dan telah melalui mekanisme dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kembali saya menekankan bahwa dalam rekrutmen ini semua telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Manakala saya tahu ada hal yang menyimpang maupun tindakan transaksional, saya tidak segan-segan akan menggugurkan dan melakukan tindakan pidana,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya merespon keadaan secara cepat dan tepat agar tidak menyederhanakan permasalahan sekecil apapun . ”Segera temukan masalah yang menghambat upaya kita menyejahterakan masyarakat lalu selesaikan segera,” ujarnya.
Gubernur juga mengharapkan agar dapat melahirkan inovasi-inovasi baru untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. “Jadikan inovasi sebagai nafas dalam bertugas,” kataya.
Ia menegaskan, pejabat yang dilantik akan dievaluasi 3 sampai 6 bulan ke depan. “Apabila tidak menunjukkan kinerja yang baik, siap-siap untuk mundur,” tegasnya.
Sebelumnya, gubernur juga telah melantik jabatan fungsional, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Hal itu merupakan harapan dari Presiden Joko Widodo, yakni terbentuk birokrasi yang sederhana, simpel, dan lincah dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat.
Untuk diketahui, pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor: 821/539/2-BKD tanggal 6 Juni tentang Pengangkatan dalam Jabatan, Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
Discussion about this post