JAKARTA, CAKRANEWS – Komite III DPD RI menggelar rapat kerja atau raker bersama dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito pada Selasa 22 November 2022.
Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menyebut, raker ini secara khusus membahas realisasi program kerja BPOM RI tahun 2022, rencana kerja BPOM tahun 2023 hingga penjelasan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Selain Hasan Basri dan Penny, raker ini dihadiri oleh anggota Komite III DPD RI, pejabat eselon 1 dan 2 beserta jajaran BPOM RI.
Menurut Hasan Basri, kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia bisa dialami siapa pun, termasuk anak-anak. Namun, dari kasus ini BPOM diminta untuk segera melakukan pembenahan.
“Berdasarkan data per-tanggal 6 November 2022 kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus. Penyebab yang paling besar adalah keracunan (Intoksikasi) Etilen Glikol (EG) dan DiEtilen Glikol (DEG) yang ada pada obat sirup,” kata Hasan Basri dalam keterangan resmi kepada CAKRANEWS, Rabu 23 November.
“Adapun dari kasus ini kami berharap agar BPOM dapat segera berbenah dan melakukan penguatan kelembagaan, mengingat tugas dan kewenangan BPOM hanya diatur melalui Perpes No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan,” ucap Hasan menambahkan.
Hasan juga berpendapat, kasus gagal ginjal akut pada anak dapat dijadikan sebagai momentum percepatan pembahasan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diinisiasi DPD RI.
“Kami berharap agar RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang telah masuk dalam prolegnas 2023 dapat segera dijadikan prioritas pembahasan,” ujarnya.
Di forum yang sama, senator asal Kalimantan Utara ini mengkhawatirkan banyak pasien gagal ginjal akut kesulitan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan lantaran tidak ada bantuan dana.
“Kita harus memperhatikan fasilitas sarana prasarana. Bagaimana fasilitas kesehatan daerah tidak sama di setiap wilayah. Bagi daerah yang fasilitas kesehatannya belum memadai, diperlukan penanganan lanjutan ke tempat lain yang dapat menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak,” ucap Hasan.
Lebih jauh, Ketua Komite III DPD RI meminta kepada BPOM untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut.
Selanjutnya, BPOM juga diminta untuk memerintahkan personel-personel di daerah untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat, terutama di daerah-daerah, terkait larangan peredaran obat untuk anak-anak.
“Kalau di pusat sudah dikeluarkan untuk melarang obat-obat tersebut dijual. Tapi di tingkat bawah juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, karena pasti sudah ada yang beli sekian lama belum kedaluwarsa tapi tetap disimpan. Dan itu adalah obat yang dikategorikan berbahaya,” kata Hasan Basri.
Ia menegaskan, Komite III DPD RI akan tetap melakukan investigasi untuk mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Ketua Komite III DPD RI juga berharap agar BPOM RI dapat mengikutsertakan Komite III DPD RI dalam kegiatan pengawasan kasus ini ke daerah.
Discussion about this post