Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home News

Polda Sulsel Rampok Hak Helmut Hermawan, Jaksa Diminta Ingatkan Aturan ke Polisi

by Ryan Virgiawan
07/04/2023
in News
A A
Kapolda Sulsel Langgar UU Jika Abaikan Hak Kesehatan Helmut Hermawan

Eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menilai jika terdapat tersangka yang sakit, bahkan parah, maka pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk memeriksakan kesehatannya.

Termasuk terhadap mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang saat ini sedang sakit dan ditahan oleh pihak kepolisian.

RELATED POSTS

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

“Tersangka yang sakit, apalagi sakit parah harus dan wajib untuk diperiksa kesehatannya. Jika dokter menyatakan tidak sehat harus dirawat,” kata Halius kepada wartawan, Kamis 6 April 2023.

Halius mengatakan bahwa pada prinsipnya tidak dibenarkan seseorang yang tidak sehat atau dalam kondisi kesehatan yang menurun, untuk diperiksa, baik saksi maupun tersangka.

Kondisi tersebut menjadi tanggungjawab kepolisian sepenuhnya, ketika penanganan kasus masih dalam tahap penyidikan. Namun, kata dia, bila penyidik telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan, maka jaksa yang ditunjuk untuk mendampingi penyidikan harus memberi tahu jika terdapat hal yang tak sesuai ketentuan.

“Maka jaksa yang ditunjuk untuk mendampingi, wajib memberi tahu ke penyidik kepolisian bila ditemukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Karena menurutnya, peran jaksa secara konkrit memandu penyidik dalam menyempurnakan berkas perkara adalah ketika sudah dilakukan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) untuk diteliti.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan jika ada tahanan yang sakit, maka pihak kepolisian sejatinya menurunkan Dokter Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, jika seorang tersangka yang sedang ditahan tersebut membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka ketentuannya harus memenuhi sebagaimana dalam Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

“Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu,” kata Poengky.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah menyurati mendesak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan hak kesehatan kepada tersangka Helmut Hermawan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihak Komnas HAM menerima audiensi dengan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa 7 Maret 2023 lalu.

Dalam suratnya, Komnas HAM menyebut jika Helmut saat ini dalam kondisi sakit dan menyampaikan permohonan agar dapat menjalani pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI).

Helmut melalui kuasa hukumnya pun meminta perlindungan kepada Komnas HAM RI untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan kepada korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

Sementara itu Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mendesak agar pihak Helmut Hermawan segera melaporkan oknum polisi yang diduga telah melakukan abuse of power ke Divisi Propam, Irwasum hingga Kompolnas.

Tags: helmutjaksa
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

by Prasetya
25/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Polres Tarakan menyiagakan sebanyak 57 personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) guna memastikan kelancaran arus kendaraan selama perayaan...

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

by Prasetya
21/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Mengasah sekaligus menjaring atlet untuk menghadapi event daerah hingga nasional, Esports Indonesia (ESI) Provinsi Kalimantan Utara menggelar...

GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

by Prasetya
21/12/2025
0

SEBATIK, CAKRANEWS– Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (GBN-MI) Kalimantan Utara menyosialisasikan nilai-nilai bela negara kepada para guru di wilayah perbatasan...

Yayasan Muslih Center Tingkatkan Kualitas Pendidikan Perbatasan Lewat Pelatihan Guru

Yayasan Muslih Center Tingkatkan Kualitas Pendidikan Perbatasan Lewat Pelatihan Guru

by Prasetya
20/12/2025
0

SEBATIK, CAKRANEWS – Yayasan Muslih Center Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendidik bagi lembaga pendidikan di lingkungan yayasan,...

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

by Prasetya
18/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Masyarakat Kota Tarakan, Kalimantan Utara terus menunjukkan solidaritas yang tinggi terhadap bencana alam yang melanda wilayah Sumatera...

Next Post
Warga Kaltara Ingat Ya, Kecelakaan saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS, Ini Syaratnya

Warga Kaltara Ingat Ya, Kecelakaan saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS, Ini Syaratnya

Ramadan di Kaltara: Keutamaan Zakat Fitrah, Jembatan Menuju Surga

Ramadan di Kaltara: Keutamaan Zakat Fitrah, Jembatan Menuju Surga

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bebika FC Juara DPRD Cup II 2025, Taklukkan PS Celebes Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.