BULUNGAN, CAKRANEWS – Polsek Sekatak menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Sekatak AKP Yulius Heri Subroto, kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan transaksi barang haram tersebut.
“Jadi ini buah dari informasi masyarakat dan kami menindaklanjutinya,” kata Yulius, Jumat 24 Februari 2023.
Setelah menerima laporan, polisi lalu melakukan pemetaan dan menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Polisi lalu mendapati seorang pria yang diduga pengedar sabu, yang kemudian diamankan beserta barang bukti.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan di TKP. Lalu ditemukan dua bungkus plastik bening yang diduga sabu,” ucap Yulius.
Adapun dua bungkus tersebut, masing-masing memiliki berat 22,13 gram dan 7,11 gram sabu.
“Untuk barang bukti lainnya kami lakukan penyitaan. Mulai dari gunting, handphone, uang serta lainnya,” ujar AKP Yulius.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tepatnya pasca digiring ke Mapolsek Sekatak, pelaku tersebut berinisial RZ dan bukan merupakan warga setempat.
“Barang haram itu akan dijual ke para penambang emas ilegal di Sekatak ini,” kata Yulius.
Discussion about this post