TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan seorang anggota polisi berinisial RPS sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas karena menabrak seorang warga kecamatan Sekatak berinisial J (50) hingga meninggal dunia. Diketahui, lakalantas tersebut terjadi pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu, sekira pukul 14.00 wita.
Kapolresta Bulungan Kombes Agus Nugraha mengatakan kejadian bermula saat mobil Pajero yang dikendarai RPS, melaju dari Malinau menuju Tanjung Selor. Pajero ini menabrak warga yang mendorong gerobak kelapa sawit.
“Saat kejadian, pelaku sempat minta pertolongan dengan pengendara yang melintas, untuk mengantarkan korban ke Puskesmas Sekatak. Namun, tim medis menginformasikan, korban meninggal dunia,” ucap Kapolresta Bulungan, kombes Pol Agus Nugraha,saat di konfirmasi wartawan, Senin 4 September 2023
Setelah mengantar korban, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sekatak. Di hari yang sama, RPS yang bertugas di Polres Malinau itu langsung diamankan ke Mapolresta Bulungan. Namun, pihak keluarga korban tidak menerima dan mencari pelaku dengan mendatangi Polsek Sekatak serta melakukan pengerusakan.
“Karena tidak berhasil menemukan pelaku, warga kemudian memaksa masuk ke dalam Polsek Sekatak hingga melakukan perusakan dengan memecah kaca,” ucapnya. “Tidak hanya itu, warga juga melakukan pengrusakan Mako Polsek Sekatak dengan cara membakar karpet lantai ruangan polsek dengan cara menyiram bahan bakar diduga jenis pertalite dan melempari kaca mako polsek dan Ruang SPKT Polsek Sekatak,” lanjutnya
Kombes Agus Nugraha menegaskan bahwa kendaraan yang yang dikendarai pelaku bukan mobil dinas melainkan mobil pribadi. Untuk pelaku laka lantas, lanjut Agus, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun RPS, seorang anggota polisi berpangkat Bripda ini, disangkakan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ). Yaitu, berkaitan kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.
“Sementara masih dalam proses. Statusnya tersangka. Hanya saja masih ada upaya penyelesaian perdamaian. Antara kedua belah pihak, sedang membicarakan penyelesaian melalui jalur adat. Itu ranah mereka, kita tidak ikut campur. Jika memang ada penyelesaian damai, itu lebih bagus lagi. Untuk ke jalur pidana itu mungkin jalan terakhir nanti,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait kasus perusakan masih melakukan upaya persuasif. Terkait kasus penganiayaan terhadap personel kepolisian, kapolsek sudah membuat laporan polisi. “Kita sudah melakukan pemeriksaan sekitar 10 orang saksi internal. Saat ini kita juga masih menunggu hasil proses musyawarah adat antara pihak pelaku dan korban. Personil kita juga membantu biaya korban hingga proses pemakamannya,” tegasnya.
Discussion about this post