NUNUKAN, CAKRANEWS – Polres Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25,3 kilogram pada Jumat 24 Maret 2023.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke kloset.
Proses pemusnahan barang haram tersebut, dihadiri pihak BNNK Nunukan, Kejaksaan Negeri Nunukan, Pengadilan Negeri Nunukan, Satgas Pamtas, TNI AL dan Kodim 0911 Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, adalah hasil tangkapan Sat Resnarkoba dari awal Januari hingga Maret 2023, dengan 10 orang tersangka.
“Kami memusnahkan barang bukti sabu-sabu, jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sesudah disisikan ke labfor dan persidangan total 25,337,89 gram,” kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik Nurmandia menegaskan pihaknya akan memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, apalagi di Nunukan banyak jalur menyelundupkan barang terkutuk tersebut.
“Kita beruntungnya ada satgas yang memang semua pintu masuk dijaga oleh Satgas Pamtas 621 Manuntung. Mudah-mudahan bisa mencegah semua barang-barang yang haram masuk ke Nunukan,”ucapnya.
Discussion about this post