NUNUKAN, CAKRANEWS – Polres Nunukan mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AM (50), warga Jalan Persemaian RT. 19, yang diduga melakukan pencurian ponsel.
Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu 23 Agustus 2023 malam sekitar pukul 19.37 WITA.
Pelapor, kala itu sedang berada di wilayah Jalan Lingkar. Kemudian, istri pelapor memberitahu bahwa HP yang dipegang anaknya, telah dirampas orang.
Mendengar kabar tersebut, pelapor bergegas pulang dan sesampainya di rumah pelapor melihat anaknya dalam keadaan lemas dan pucat.
Pelapor mempertanyakan kenapa si anak ini dalam keadaan lemas dan pucat, dan dijawab istri pelapor “HP anakmu itu habis dijambret sama orang.”
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000. Sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti,” kata Siswati, dikutip Jumat 25 Agustus 2023.
Dari hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku, yang kemudian diringkus di rumahnya.
Pelaku merupakan residivis dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2017 dan divonis 4 tahun 3 bulan oleh PN Nunukan, selanjutnya pelaku kembali tersangkut perkara curas pada tahun 2022 dan divonis 1 tahun 8 bulan oleh PN Nunukan
“Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mengambil atau menarik maupun merampas paksa HP tersebut dari tangan seorang anak yang sedang memainkan handphone di dalam Toko Tino 1 Jl. Sungai Bilal RT. 16 Nunukan,” ucap SIswati.
HP tersebut hendak dijualkan dan nantinya uangnya akan digunakan untuk modal judi online
“Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku terlebih dulu hunting dengan menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor), kemudian pelaku melihat ada seorang anak sedang memainkan handphone di sebuah toko,” ujar Siswati.
Pelaku lalu masuk ke toko tersebut seolah-olah mau belanja, ketika melihat pemilik toko dan orang yang ada disekitar toko lengah, disaat itu juga pelaku merampas paksa handphone dari tangan anak tersebut. Selanjutnya pelaku langsung bergegas melarikan diri dengan kendaraannya.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana.
Discussion about this post