JAKARTA, CAKRANEWS – DPR RI menyorot tajam penetapan tersangka yang dianggap belum tepat dalam tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan ratusan orang.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso berpendapat, Polri sebaiknya tidak mengkambinghitamkan siapapun dalam kasus ini. Apalagi, masih ada pihak-pihak yang seharusnya dijerat, namun belum jadi tersangka.
“Penetapan para tersangka itu belum menyentuh secara tepat siapa saja yang harus menjadi tersangka,” kata Santoso dalam keterangannya, Minggu 9 Oktober 2022.
Ia menegaskan, yang harusnya diusut tuntas oleh Polri adalah fokus pada penyebab kematian ratusan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang.
“Polri jangan mengalihkan masalah inti dari penyebab kematian penonton di Stadion Kanjuruhan ini dengan menyalahkan pihak lain menjadi tersangka,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, termasuk Direktur Utama PT LIB.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat atau meninggal, serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU 11/2022 tentang keolahragaan.
Discussion about this post