JAKARTA, CAKRANEWS – Kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berlanjut. Kali ini, Putri Candrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman status tersangka Putri, disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Marwoto di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
“Penyidik juga sudah melaksanakan pemeriksaan mendalam, dengan secara scientific, dan juga sudah dilakukan gelar perkara. Maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Komjen Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Putri dikatakan sudah membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J ke Polrestro Jakarta Selatan, yang ternyata semua hanya bualan belaka.
Belakangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar skenario palsu itu.
Sama seperti Ferdy Sambo, Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Discussion about this post