INTERNASIONAL, CAKRANEWS – Qatar sebagai tuan rumah secara resmi mengumumkan larangan seks bebas dan minuman keras selama helatan Piala Dunia 2022.
Larangan seks bebas ini berlaku untuk semua turis atau pendukung timnas peserta yang tidak menikah. Jika melanggar, maka ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Mengutip Daily Star, Rabu 22 Juni 2022, larangan ini muncul setelah ditemukannya pasangan bukan suami istri memasan kamar yang sama untuk persiapan Piala Dunia mendatang.
Selain itu, bagi pendukung maupun peserta Piala Dunia, dilarang keras menggelar pesta dengan minuman keras seusai pertandingan.
Seorang pejabat Qatar mengatakan fans sepak bola dari seluruh dunia harus bersiap menghadapi larangan ini. “Tidak akan ada pesta sama sekali. Setiap orang perlu menjaga kepala mereka, kecuali mengambil risiko mendekam di penjara,” kata pejabat tersebut.
Nasser al-Khater, kepala eksekutif Piala Dunia 2022 Qatar, mengatakan, “Berbagi keselamatan dan keamanan setiap penggemar adalah yang paling penting bagi kami.”
Qatar tidak hanya melarang seks di luar nikah, tapi juga larangan minum di depan publik. Negara ini juga melarang siapa pun mabuk di jalan-jalan, atau bermesra dengan pacar atau pasangan di depan umum.
Semua itu diklasifikasikan kejahatan. Bahkan mengenakan pakaian terlalu terbuka juga akan dihukum.
Discussion about this post