Nunukan, CAKRANEWS – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan melalui Bidang Promosi Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nunukan dalam Tim Pokjanal Posyandu Tingkat Kabupaten Nunukan menyelenggarakan kegiatan Rakor dan Sosialisasi Pembentukan Pokjanal Posyandu Kabupaten Nunukan Secara Berjenjang di Kecamatan Wilayah III.
Kegiatan ini didukung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Utara sebagai narasumber.
Rakor/ dan osialisasi Pembentukan Pokjanal Posyandu di Tingkat Kecamatan dan Pokja Posyandu Desa dilaksanakan di 2 tempat yaitu di Ruang Pertemuan Aulia, Kecamatan Tulin Onsoi, Selasa (16/5) dan Balai Pertemuan Umum di Kecamatan Lumbis, Rabu (17/5).
Peserta rakor/sosialisasi di Kecamatan Tulin Onsoi merupakan gabungan dari Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Sembakung, dimana hadir masing-masing Camat, Ketua TP PKK masing-masing kecamatan, 12 Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tulin Onsoi, 10 Kades di wilayah Kec. Sebuku dan 10 Kades di wilayah Kec. Sembakung.
Sedangkan untuk peserta rakor/sosialisasi pembentukan pokjanal posyandu di BPU Mansalong Kecamatan Lumbis, merupakan gabungan dari Kecamatan Lumbis dan Kecamatan Sembakung Atulai.
Hadir pada acara itu Camat, Ketua TP. PKK Kecamatan, 28 Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Lumbis dan 10 Kepala Desa di wilayah Kecamatan Sembakung Atulai.
Antusiasme peserta cukup tinggi, selain dihadiri oleh Camat, Ketua TP PKK juga kader Posyandu di wilayah setempat, Hingga waktu menuju istirahat makan siang, peserta masih semangat mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
Helmi Pudaaslikar, S.IP., M.A.P selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Nunukan menegaskan, Posyandu merupakan bagian dari LKD dan perangkat desa diharapkan memberikan dukungan melalui anggaran desa dalam penyelenggaraannya.
Materi yang disajikan narasumber beraneka ragam. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Utara memaparkan Kedudukan dan Fungsi Posyandu dari Perspektif Permendagri 18 Tahun 2018 dan Permendagri 19 Tahun 2011.
Disini dibahas bahwa Posyandu kedudukannya sejajar dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang lain seperti PKK, Karang Taruna, RT serta Kegiatan Pengembangan Layanan Posyandu berdasarkan Permendagri 19 tahun 2011 yang terdiri dari 10 layanan sosial dasar yaitu Pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak;
Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; Kesehatan Lanjut Usia; BKB; Pos PAUD; Percepatan penganeka-ragaman konsumsi pangan; Pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial; Kesehatan reproduksi remaja serta Peningkatan Ekonomi Keluarga.
Selanjutnya Kepala Bidang Promkes dan SIK Dinkes P2KB, Hj.Nur Madia, S.KM., M.Kes menyampaikan himbauan untuk membentuk Pokjanal Kecamatan dan Pokja Desa di masing- masing kecamatan dan Desa di wilayah III dan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan.
“Namun diharapkan SK yang terbentuk dapat berjalan sebagaimana tugas dan fungsi yang tercantum dalam SK sehingga tidak hanya tercatat di dalam dokumen semata,” ujar Nurmadia.
NurMadia menyatakan, “Berdasarkan data posyandu tahun 2023, dari lima kecamatan di wilayah 3 terdapat 8 posyandu yang tidak ada bangunan permanennya. Ini perlu mendapatkan perhatian dari Kepala Desa dan juga Camat setempat”.
Puskesmas wilayah setempat juga memberikan terkait edukasi penggalakan posyandu guna menurunkan angka stunting di Kabupaten Nunukan yang saat ini masih tinggi berdasarkan data SSGI yaitu 30,5 %.
Penyuluh pertanian memberikan materi terkait pemanfaatan pengelolaan pekarangan untuk meningkatkan konsumsi makanan bergizi pada masyarakat berdasarkan lahan yang tersedia menentukan teknik bertanam yang digunakan.
Adapun output yang diharapkan dari Rakor/Sosialisasi Pembentukan Pokjanal Posyandu Kecamatan dan Pokja Posyandu desa yaitu terbentuknya Tim Pokjanal Posyandu di 5 Kecamatan wilayah 3 dengan SK Camat dan Pokja Posyandu di masing-masing desa dengan SK Kepala Desa.
Selain itu agar Pokjanal dan Pokja tersebut benar-benar di manfaatkan sebagai Sebagai Wadah Koordinasi dan Konsolidasi Pengelolaan Program Pembinaan Posyandu Dari Unsur Pemerintah dan Peran Serta Masyarakat yang dibentuk mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan
“Sinergisitas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta pembinaan posyandu sebagai layanan terintegrasi, sehingga apa yang menjadi tujuan bersama yaitu peningkatan kinerja posyandu dalam memberikan layanan sesuai kebutuhan masyarakat dapat tercapai,” ungkap Nurmadia.(*)
Discussion about this post