KALTARA, CAKRANEWS – Tak hanya berpuasa penuh selama sebulan, zakat fitrah adalah kewajiban lainnya yang harus ditunaikan umat Islam selama Ramadan.
Ketentuan zakat fitrah ini, terdapat dalam hadis berikut:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah adalah salah satu jalan bagi umat Islam menuju ke surga. Pahala akan ibadah yang satu ini, tidak main-main besarnya, sebagaimana firman Allah SWT berikut:
“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang Itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 162).
“(Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. An-Nuur: 37 – 38).
Keberkahan harta adalah hal paling utama yang didapatkan usai menunaikan zakat fitrah.
Dalam hadis, Rasulullah Muhammad SAW bersabda: “Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta.”
Mereka yang mengeluarkan hartanya untuk berzakat, adalah orang-orang yang dipastikan telah mendapat petunjuk Allah SWT.
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18).
Discussion about this post