TARAKAN, CAKRANEWS – Belakangan ini anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 tengah viral di media sosial. Berawal dari banyaknya anggota KPPS membuat meme tentang pekerjaannya.
Mulai dari meme anggota KPPS adalah abdi negara karena sudah dilantik. Hingga menyebut anggota KPPS sebagai menantu idaman karena gajinya yang mencapai jutaan rupiah dalam sehari.
Eits, tapi apa benar gaji sih petugas KPPS jutaan rupiah dalam sehari ?
Menjawab rasa penasaran tersebut, CAKRANEWS mencoba mengonfirmasi hal itu kepada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tarakan, Herry Fitrian.
Herry menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) gaji KPPS terbagi menjadi dua, yakni ketua dan anggota.
Besaran gaji yang diterima ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta sedangkan anggota Rp 1,1 juta. Pembayarannya akan dicairkan sebelum masa jabatan berakhir. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 sendiri hanya 1 bulan yakni pada 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah ada pemotongan pajak dari gaji tersebut sebab pihaknya masih menunggu informasi dari KPU RI.
Selain gaji, petugas KPPS juga mendapatkan uang transport bimtek sebesar Rp 150 ribu. Kata Herry, bimtek untuk KPPS di Tarakan dilakukan sebanyak satu kali. “Khusus untuk operator sirekap di masing-masing TPS akan dilakukan bimtek lagi. Bimtek ada yang tatap muka, namun bagi KPPS yang berhalangan hadir akan dilakukan bimtek lagi secara mandiri per TPS oleh PPS,”ucap Herry di Tarakan, Rabu 7 Februari 2024.
Herry menjelaskan, KPU Tarakan telah melantik 4.774 petugas KPPS pada Kamis 25 Januari 2024 lalu.
Mereka terpilih berdasarkan hasil perekrutan yang dibuka KPU Tarakan, beberapa minggu lalu. Jumlah itu mengikuti jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 682 TPS dengan asumsi setiap TPS diisi 7 petugas KPPS.
Discussion about this post