Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Rapat Paripurna: Wabup Sampaikan Jawaban Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah

by Redaksi
08/08/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Rapat Paripurna: Wabup Sampaikan Jawaban Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum anggota lewat fraksi – fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043.

Jawaban tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah SE MSi pada rapat paripurna ke 15 sidang ke III di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (7/8).

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan atas apresiasi serta penerimaan terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten kabupaten Nunukan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah,” ujar Hanafiah.

Adapun penyampaian jawaban yang dibacakan oleh Hanafiah atas tanggapan atas pemandangan umum fraksi – fraksi pada intinya pemerintah daerah berpendapat bahwa pembaharuan
kebijakan khususnya terhadap ketentuan pajak dan retribusi daerah sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022. Terhadap pembangunan industri Kabupaten, Pemda akan memperhatikan pola dan struktur ruang yang ada, terhadap RTRW.

“Pembagian atas penarikan pajak dan retribusi daerah sebagai diatur dalam undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah membagi objek pajak dan retribusi antara Pemkab dan Provinsi,” jelasnya.

Hanafiah berharap apa semoga apa yang telah disampaikan oleh Pemda dapat menjawab masukan dan pernyataan yang telah disampaikan oleh fraksi – fraksi.

“Jika ada hal – hal yang lain dapat disampaikan dalam rapat pembahasan antara DPRD dengan Pemda yang akan dijadwalkan kemudian oleh badan musyawarah DPRD bersama dengan badan pembentukan peraturan daerah,” ungkapnya.(*)

Tags: Humas Kabupaten NunukanPerdaRapat Paripurna
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
APKASINDO Kaltara Apresiasi Kenaikan Harga TBS Sawit per Agustus 2023

APKASINDO Kaltara Apresiasi Kenaikan Harga TBS Sawit per Agustus 2023

Pemprov Kaltara Beri Keringanan Bebas Denda PKB dan BBNKB II Ditambah Diskon PKB Mulai 17 Agustus

Pemprov Kaltara Beri Keringanan Bebas Denda PKB dan BBNKB II Ditambah Diskon PKB Mulai 17 Agustus

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.