TARAKAN, CAKRANEWS – Satpol PP bersama tim gabungan melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah losmen dan hotel Kota Tarakan, pada malam Valentine, Jumat,14 Februari 2025.
Razia menyasar pada 11 titik, melibatkan 40 personel dari Satpol PP, TNI, Polri, BNN, Disdukcapil, Pariwisata, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kejaksaan dan Pengadilan.
Hasilnya, 30 orang berhasil diamankan, terdiri dari 15 pria dan 15 perempuan.
Dari razia itu, tim gabungan juga mendapati kamar losmen di Jalan Mulawarman diisi oleh tujuh orang, lima pria dan dua perempuan. Bahkan, menemukan alat hisap sabu di kamar tersebut.
Kepala BNNK Tarakan, Evon Meternik melalui Katim Rehabilitasi, Aipda Agus Andi S menjelaskan ketujuh orang tersebut empat diantaranya di bawah umur.
“Dari tujuh orang ini, empat orang di bawah umur dengan rincian dua orang perempuan dan dua orang laki-laki yang mana dua orang laki-laki ini masih anak sekolah di salah satu SMP yang ada di Tarakan,” paparnya.
Terhadap tujuh orang tersebut, BNNK melakukan tes urine. Hasilnya, satu orang dinyatakan positif menggunakan sabu.
“Dari pengakuan dia pernah memakai dua bulan yang lalu tapi untuk lebih rincinya akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Terhadap salah satu orang yang dinyatakan positif menggunakan sabu, langsung dibawa ke kantor BNNK Tarakan untuk dilakukan asesmen serta menjalani program rehabilitasi.
“Yang lainnya terutama yg anak dibawah umur kami serahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan,”jelasnya.
Dijelaskannya, kasus pemakaian sabu di dalam hotel atau pun losmen jarang ditemukan BNNK Tarakan. Dengan adanya kasus ini, BNNK akan meningkatkan pengawasan, serta meminta pemilik hotel dan losmen untuk lebih selektif menerima tamu.
Discussion about this post