TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penataan transportasi online di Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memasuki tahap penting.
Dalam kopdar gabungan yang digelar di Tarakan, Kamis (20/11/2025), Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara dan Tarakan, pengelola bandara, pelabuhan Tengkayu I, aplikator, serta Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) DPD Kaltara duduk satu meja membahas berbagai hal.
Mulai dari regulasi tarif, perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK), hingga mekanisme operasional di kawasan bandara dan pelabuhan.
Pertemuan ini menjadi momentum awal penyelarasan kebijakan untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Kepala Seksi Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Andi Panaungi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan draft tarif ASK baik batas atas maupun batas bawah. Tuntutan pengemudi agar tarif ditetapkan sebesar Rp7.500 dinilai masih realistis berdasarkan perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK).
“Kami pelajari, dan insyaAllah angka Rp7.500 ini masuk akal. Tapi tentu perlu dibahas lagi dengan aplikator supaya skemanya adil untuk semua pihak,” ujarnya.
Andi memaparkan tiga persoalan utama yang kini menjadi fokus pembenahan, yakni penyesuaian tarif, kuota ASK yang belum sesuai ketentuan, serta kewajiban aplikator yang belum terpenuhi, terutama akses dashboard untuk pengawasan mitra dan tarif.
Pemerintah provinsi juga membuka ruang untuk penerbitan SK Gubernur terkait tarif ASK. “Selama ini belum ada SK karena operator dan driver online belum terekspos secara resmi. Sekarang momennya tepat untuk menata ulang,” tegasnya.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kerja Sama Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan, Agung Tri Laksana, memastikan bahwa transportasi online tidak dilarang beroperasi di bandara, selama memenuhi standar keamanan dan keselamatan penerbangan.
“Kami sangat terbuka. Surat pengajuan kerja sama dari Grab sudah masuk, dan kami jadwalkan pertemuan teknis. Kami berharap aplikator lain seperti Maxim juga segera menyusul,” ujarnya.
Agung menjelaskan bahwa bandara wajib menjalankan prinsip Safety, Security, Services, dan Compliance (3S + 1C), sehingga setiap operator dan driver harus terdata dan memiliki identitas resmi. Pengaturan operasional seperti area penjemputan khusus juga akan dibahas agar tidak mengganggu layanan bandara.
“Drop-off tetap kami perbolehkan. Tapi untuk operasional penuh, semua harus terdata dan tertib sesuai regulasi Annex 17 dan aturan nasional,” jelasnya.
Ketua DPD SePOI Kaltara, Misyadi, menegaskan kesiapan pengemudi online untuk mengikuti seluruh aturan resmi selama penyusunannya transparan dan melibatkan serikat.
“Kami sangat mengapresiasi Dishub yang bergerak cepat menyusun tarif berdasarkan BOK. Harapan kami aplikator juga ikut dilibatkan sebelum SK ditandatangani,” kata Misyadi.
Ia menekankan bahwa ASK yang diizinkan beroperasi di area bandara dan pelabuhan haruslah kendaraan yang berizin resmi dan telah memiliki stiker dari Dishub Provinsi. Misyadi juga meminta agar tarif bersih pengemudi nantinya tidak lagi dipotong oleh aplikator setelah regulasi diberlakukan.
“Kami tidak menuntut tarif tinggi, kami hanya ingin tarif yang layak dan adil. Penghasilan kami bergantung pada tarif bersih, bukan tarif yang tergerus promo,” tegasnya.
Kopdar ini memperlihatkan komitmen bersama dari pemerintah, pengelola fasilitas publik, aplikasi transportasi, dan pengemudi untuk menata layanan transportasi online di Kaltara. Draft tarif telah disiapkan, mekanisme izin diperjelas, dan pintu kerja sama di bandara serta pelabuhan mulai terbuka.
Dishub Kaltara dijadwalkan menggelar pertemuan lanjutan dengan aplikator dalam waktu dekat untuk memfinalisasi tarif dan kewajiban teknis sebelum penerbitan SK Gubernur. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret menuju regulasi yang adil dan memberikan kepastian bagi pengemudi maupun pengguna layanan.









Discussion about this post