TARAKAN, CAKRANEWS – Dalam momen hari raya Natal 2022, tercatat sebanyak 93 warga binaan permasyarakatan atau WBP di Lapas Kelas IIA Tarakan mendapat remisi.
Kepala Lapas Tarakan Ridwantoro mengatakan, remisi ini merupakan kado Natal yang berhak diterima oleh WBP.
“Saya mengucapkan selamat merayakan hari Natal 2022 dengan penuh suka cita kepada seluruh jemaat yang hadir dan secara khusus menyampaikan ucapan selamat kepada para WBP telah dinyatakan berhak menerima RK I sebagai kado Natal di tahun ini,” kata Ridwantoro di Tarakan, baru-baru ini, dikutip dari Antara.
Ridwantoro berharap, dengan pemberian remisi ini, WBP di Lapas Tarakan dapat terus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan secara aktif.
Ia juga mengajak WBP senantiasa menjaga ketertiban dan kondusifitas di Lapas Tarakan.
Di dalam lapas, juga dilaksanakan ibadah Natal, yang diikuti bukan hanya WBP beragama Kristiani saja, namun juga petugas Lapas Tarakan.
Kemudian, setelah ibadah dilaksanakan, selanjutnya adalah penyerahan Remisi Khusus (RK I) Hari Natal Tahun 2022 kepada 93 orang WBP oleh Ridwantoro, bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Tarakan.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan melalui tugas fungsi Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik).
Dari data yang dihimpun, para WBP yang dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya meliputi 88 orang laki-laki dan lima orang lainnya perempuan yang tengah menjalani tindak pidana umum dan narkotika.
Discussion about this post