NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang residivis terpaksa harus kembali merasakan dinginnya sel penjara, setelah terbukti mencuri sebuah handphone (HP) milik imam masjid.
Residivis berinisial AJ (23) diamankan polisi setelah korban melaporkan, bahwa HP-nya dicuri saat menjadi imam di Masjid Jabal Arung di Jalan Mambunut, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Zainal Yusuf mengatakan, AJ merupakan residivis atas kasus serupa dan mantan deportan dari Malaysia. Diduga mencuri satu unit HP milik korban AI.
“Pelaku ini adalah mantan deportan dari Malaysia pada 2020 lalu, selanjutnya pada tahun yang sama pelaku juga sempat diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka karena kasus pencurian kotak amal didalam kapal, pelaku AJ juga dicurigai merupakan pelaku spesialis pencurian kotak amal di wilayah Nunukan,” ungkap Zainal.
Zainal menjelaskan, berdasarkan laporan korban, kejadian tersebut bermula saat korban AI hendak menjadi imam di masjid dan meninggalkan HP miliknya dalam keadaan mengisi baterai di dalam masjid.
Saat kembali ke dalam masjid, lanjut Zainal, korban baru menyadari bahwa HP miliknya sudah tidak ada di tempat, dan segera menghubungi nomor HPnya yang sudah dalam keadaan tidak aktif lagi.
“Tak terima menjadi korban, AI melaporkan kejadian itu kepada polisi lantaran korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3,3 juta,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan melakukan penyidikan terhadap dugaan pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, dicurigai pelaku merupakan spesialis pencurian kotak amal di wilayah Nunukan.
Usai mendapatkan identitas yang bersangkutan, pelaku akhirnya dilakukan upaya paksa saat sedang melintas di Jalan Ujang Dewa Nunukan Selatan.
Saat diamankan, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo F11 Pro milik korban.
“Modus operandi yang digunakan pelaku, sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dulu memastikan situasi dalam keadaan sunyi yang langsung dimanfaatkan dengan cara mengendap-endap masuk ke dalam masjid, yang mana niat awal pelaku ingin mencuri isi kotak amal, namun ketika sedang mencari kotak amal pelaku melihat HP milik korban tergeletak dalam keadaan tercas di dalam masjid, lantas saat itu juga pelaku langsung mengambil HP tersebut lalu pergi meninggalkan masjid,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku bersama barang bukti telah diamankan oleh Polres Nunukan.
“Atas aksi pencurian ini pelaku terancam Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal lima tahun.(Ry)
Discussion about this post