TARAKAN, CAKRANEWS – Jajaran Resmob Polres Tarakan membekuk AR (44), pelaku penggelapan yang menjual mobil dumptruck milik majikan tempat ia bekerja.
AR sempat melarikan diri sampai ke Berau, Kalimantan Timur, namun berhasil diringkus pada 22 November 2022 lalu.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tarakan IPDA Febri Fatahillah Ramadhan mengatakan, dalam proses penanglapan, pihaknya dibantu oleh personel Polsek Talisayan.
Dalam hal ini, jajaran Polsek Talisayan lebih dulu mengamankan tersangka saat berada di Kabupaten Berau Kalimantan Timur.
Sebelumnya, kasus ini terkuak setelah korban melapor ke SPKT Polres Tarakan pada Sabtu 19 November 2022.
“Pada Sabtu tanggal 19 November sekitar pukul 08.30 WITA, pelapor atau korban menyampaikan ingin menjual dumptruck roda enam, kemudian pelapor bertemu dengan terlapor (AR) di depan salah satu toko pelapor di Jalan Aji Iskandar RT 1 Kelurahan Juata Permai,” ucap Febri.
Selanjutnya, AR pun membawa mobil tersebut dengan alasan ingin menawarkan kepada keluarganya dan keesokan harinya pelapor mulai mencurigai si tersangka. Saat itu, pihak pelapor alias korban belum ada kesepakatan harga pejualan.
“Karena ada indikasi digelapkan, pelapor kemudian datang ke Pelabuhan Veri mengecek dan menanyakan mobil dumpt truck roda enam dan dapat informasi dari penjual tiket bahwa mobil tersebut bernopol 8360 GD telah dikirim terlapor alias AR menggunakan kapal veri menuju KTT,” ujar Febri.
Korban alias pelapor langsung melaporkan AR ke pihak kepolisian. Dari kasus ini, korban mengalami kerugian Rp 225 juta.
Terhadap pelaku lanjutnya, sudah berhasil diamankan berikut barang bukti mobil dumpt truck yang dibawa terlapor sampai ke Kecamatan Talisayan.
“Modusnya itu supaya lolos, menggunakan nama bosnya biar mudah ke kapal veri itu. Awalnya dia mau melarikan dulu, dia belum sempat jual saat itu, karena dalam perjalanan langsung koordinasi dengan Polsek Talisayan,” ucap Febri.
Discussion about this post