BULUNGAN, CAKRANEWS – Narkotika jenis sabu seberat 3.148,73 gram atau setara dengan 3,1 kilogram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara), pada Jumat, 17 Nopember 2023.
Sabu tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara selama kurun waktu dua bulan (Oktober-Nopember 2023).
Pemusnahan barang bukti sabu dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto, S.Sos., S.I.K., M.Si., di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Selain barang bukti Sabu, pada pemusnahan kali ini juga dihadirkan para tersangka. Dimana terdapat 14 tersangka dari 3 kasus yang terungkap.
“Pada tanggal 3 Oktober 2023, personil Ditresnarkoba Polda Kaltara telah melakukan penangkapan terhadap 9 (sembilan) orang tersangka, yakni berinisial M alias A, AA alias D, JM, IW, A, MS alias O, MD, serta MR alias F,” kata Agus Yulianto.
Agus Yulianto juga menjelaskan, kesembilan tersangka tersebut diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika jaringan Internasional Tawau-Nunukan.
Adapun TKP di Jalan Pelabuhan Ferry Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
“Barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah jenis sabu dengan berat total sebanyak 3.016,86 gram atau kurang lebih 3 kg,” jelasnya.
Selain itu, personil Ditresnarkoba Polda Kaltara juga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran Sabu, tepatnya pada 2 Nopember 2023 lalu.
“Melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka, masing-masing berinisial A, S, S alias O, serta G. Keempat tersangka diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika jaringan kota Tarakakatanya.
“TKP di sebuah rumah di Selumit Pantai, Tarakan Tengah dan di Jalan Diponegoro gang Cendana, Gunung Belah, Sebengkok Tarakan Tengah. Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah jenis sabu dengan berat total sebanyak 46,68 gram,” ungkap Agus Yulianto.
Sementara itu, kasus terakhir yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltara terjadi pada 6 November 2023.
Pada pengungkapan tersebut personel Ditresnarkoba menangkap seorang tersangka berinisial MY.
“Tersangka diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika jaringan lintas provinsi Kaltara-Kaltim, dengan TKP di Pelabuhan speed Kayan 2, dan barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah jenis sabu dengan berat total sebanyak 84,86 gram,” kata Dirresnarkoba Polda Kaltara.
Seluruh barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.
Discussion about this post