TARAKAN, cakra.news –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan press release terkait pengungkapan kasus penemuan ganja, Jumat, (24/12/2021).
Dijelaskan Kasat Reskoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni, terungkapnya kasus ganja ini diawali dari penangkapan AA saat sedang bermain badminton pada Selasa (14/12/2021) lalu.
“Kami menangkap AA di Lapangan Badminton Naga Mas, ketika ingin bermain badminton,” terangnya.
Dari penangkapan AA ditemukan 2 (dua) bungkus plastic bening yang di duga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 34,72 gram.
Dari hasil interogasi AA, diketahui bahwa ganja didapatkan dari TH melalui jasa pengiriman paket ekpedisi.
“Modul pengiriman melalui jasa paket ekpedisi, yang didatangkan dari Makassar,” ungkapnya.
Dikatakanya pula, TH ditangkap di Jalan Adiaksa Baru Makassar, saat ingin mengirimkan paket kedua ke AA.
Menindaklanjuti keterangan itu, pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 12.45 Wita, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan TH beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja sebanyak 2 bungkus plastic bening berisikan ganja dengan berat 16,68 gram.
“Jadi total penangkapan itu, kurang lebih 50 gram, TKP pertama ditemukan 34,72 gram, dan TKP kedua 16,68 gram,” tutupnya. **
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post