MALINAU, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malinau telah melaksanakan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sudah bergulir sejak 28 November 2023 lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malinau Ryan Virgiawan mengatakan, pada 31 Desember 2023 atau lebih satu bulan tahapan kampanye berjalan, pengawasan masih terus dilakukan di sejumlah kecamatan hingga berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024 mendatang.
“Pengawasan terus kita lakukan, bersama dengan rekan-rekan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di lapangan,” kata Ryan di Malinau, Sabtu 30 Desember 2023.
Ryan menjelaskan, pengawasan dimaksud meliputi sejumlah metode kampanye, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye atau APK.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan secara daring, yakni di media sosial. Ryan menuturkan, bahwa Bawaslu Malinau turut mengawasi media massa.
Adapun pengawasan itu bertujuan untuk melihat apakah ada peserta pemilu yang memasang iklan kampanye di media massa atau tidak. Ia menegaskan, saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye pemasangan iklan di media.
”Kami sudah sampaikan imbauan, bahwa mengacu pada jadwal kampanye yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, untuk pemasangan iklan kampanye di media massa baik cetak mapun daring dan elektronik baru bisa dilakukan peserta pemilu pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Termasuk juga dengan rapat umum,” ujar Ryan.
Dalam sebulan pengawasan di media massa, Ryan menyebut pihaknya belum menemukan peserta pemilu yang melakukan pelanggaran atau memasang iklan kampanye tidak sesuai jadwal.
Namun, dari pengawasan di media sosial maupun media massa, Bawaslu Malinau menemukan satu dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pejabat yang bertugas di salah satu instansi Pemkab Malinau, dalam sebuah kegiatan penyaluran beasiswa yang dihadiri oleh calon legislatif (caleg).
“Untuk kasus ini, masih dalam proses penanganan. Kami terus melakukan penelusuran, mengorek informasi sebanyak-banyaknya, sebelum memutuskan nanti apakah Bawaslu Malinau akan menetapkan dugaan pelanggaran ini sebagai temuan atau tidak,“ ucap Ryan.
Terkait pengawasan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan hingga alat peraga kampanye, sejak 28 November hingga 31 Desember 2023, Bawaslu Malinau telah menerima ratusan Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Ryan merinci, LHP yang sudah didata oleh Bawaslu Malinau dalam sebulan penuh pengawasan berjumlah 121. Terdiri dari 53 pengawasan kampanye caleg DPRD Kabupaten Malinau, 19 kampanye caleg DPRD Provinsi, 8 kampanye caleg DPR RI, dan 5 kampanye caleg DPD RI.
Lebih lanjut, Ryan menjelaskan, bahwa LHP tersebut disusun berdasarkan sejumlah metode pengawasan, yang rinciannya yakni 74 pertemuan tatap muka, 8 pertemuan terbatas, 35 pemasangan APK dan 2 pengawasan penyebaran bahan kampanye.
“Kami berharap hingga 10 Februari 2024 mendatang, kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Malinau berjalan kondusif dan para peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran. Bila ada yang melakukan pelanggaran, tentu kami akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,“ kata Ryan.
Discussion about this post