TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan telah menetapkan besaran nominal zakat fitrah pada Ramadan 1445 hijriah. Besaran zakat diputuskan berdasarkan hasil rapat Baznas bersama Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Tarakan.
Adapun besaran zakat fitrah tahun 2024 di Tarakan ditetapkan tertinggi sebesar Rp 50 ribu. Kemudian yang sedang Rp 45 ribu dan terendah Rp 40 ribu.
“Kenapa kita berikan tiga kategori karena masing-masing mengonsumsi beras beda-beda. Jadi kita membayar zakat fitrah sesuai dengan yang dikonsumsi. Kalau mengonsumsi beras Rp 15 ribu per kilogram maka zakatnya juga demikian, jangan dimanipulasi,” ucap Kepala Pelaksana Baznas Tarakan Syamsi Sarman, Senin 18 Maret 2024.
Syamsi Sarman mengungkapkan, bahwa penetapan zakat fitrah pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya sekitar Rp 5 ribu menyusul kenaikan harga beras.
Penetapan besaran zakat fitrah ditetapkan per daerah sehingga nominalnya bisa berbeda. “Yang sama itu ketentuannya saja yakni 2,5 kilogram beras,” ujar Syamsi.
Ia melanjutkan. bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah-nya sudah bisa dilakukan sejak 1 Ramadan dengan datang ke Baznas Kota Tarakan. Pihaknya juga menyediakan sekitar 15 gerai tersebar di seluruh wilayah Tarakan yang siap melayani pembayaran zakat.
Dijelaskannya, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat islam. Dimana tujuan dan manfaatnya adalah membantu umat Islam untuk menyucikan diri dari dosa-dosa yang dilakukan selama bulan Ramadan.
Pembayaran zakat ini diharapkan dapat membersihkan dan menyempurnakan ibadah puasa mereka. Penunaian zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan Solat Idul Fitri.
“Artinya ketika khatib mulai berkhotbah itu sudah tidak bisa. Kalau pagi-pagi sebelum khotbah dimulai masih boleh,” ungkapnya.
Adapun penerima manfaat zakat fitrah fokus pada dua golongan yakni fakir dan miskin. Namun untuk zakat harta ada tambahan golongan mualaf, amil, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Syamsi mengatakan partisipasi masyarakat Tarakan dalam pembayaran zakat fitrah sangat luar biasa. Terbukti, dengan target penerimaan yang selalu tercapai. Adapun jumlah penerima zakat atau mustahik di Tarakan sama dengan tahun sebelumnya, yakni 10 ribu jiwa. “Per jiwa nya kita usahakan Rp 200 ribu,” katanya.
Discussion about this post