Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Sejumlah Gugatan Presidential Threshold akan Diputus MK pada Kamis (24/2/2022)

by Redaksi
24/02/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Sejumlah Gugatan Presidential Threshold akan Diputus MK pada Kamis (24/2/2022)

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, salah satu penggugat Presidential Threshold

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputus besok Kamis (24/2/2022).

Dia mengajukan gugatan uji materi terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, Rabu (23/2/2022).

RELATED POSTS

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

Situs resmi Mahkamah Konstitusi menyatakan agenda pembacaan putusan gugatan itu akan digelar pukul 09.30 WIB.

“Kamis, 24 Februari 2022, 09.30 WIB. Pemohon Gatot Nurmantyo. Kuasa Refly Harun, Muh Salman Darwis. Acara pengucapan putusan,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MK.

Gatot menggugat Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ia meminta hakim MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi,
Menurut mantan panglima yang diangkat Joko Widodo itu Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.

Pasal ini kerap menjadi momok karena mengharuskan calon presiden dan wakil presiden didukung partai politik atau gabungan partai politik, minimal 20 persen kursi di Senayan atau 25 persen suara sah nasional.

Gatot menilai aturan itu menjadi kendala masyarakat mendapatkan kandidat capres-cawapres terbaik.

“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” ucap Gatot dalam permohonan uji materi itu.

Selain memutus gugatan Gatot, MK juga dijadwalkan memutus enam perkara lain yang sama-sama menggugat presidential threshold.
Beberapa perkara itu di antaranya diajukan politisi Partai Gerindra, Ferry Juliantono dan beberapa anggota DPD RI, salah satunya Fahira Idris.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Tags: Gatot NurmantyoGugatanPresidential Treshold
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

by Prasetya
29/12/2025
0

KUALA SIMPANG, CAKRANEWS – PT Graha Sarana Duta (TelkomProperty), sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak dalam...

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

by Prasetya
29/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — PT Medco E & P Tarakan (Medco E&P) bersama Medco Foundation menggelar pelatihan ketahanan pangan bagi 22...

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

by Prasetya
18/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Masyarakat Kota Tarakan, Kalimantan Utara terus menunjukkan solidaritas yang tinggi terhadap bencana alam yang melanda wilayah Sumatera...

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

by Prasetya
17/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS –PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan...

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

by Prasetya
16/12/2025
0

KUALA SIMPANG, CAKRANEWS –PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama jajaran perusahaan TelkomGroup hingga Sabtu (13/12) telah berhasil mengaktifkan kantor...

Next Post
Dua Oknum Anggota Polri, Ditangkap dan Diperiksa soal Viral Video Mesum di Bali

Dua Oknum Anggota Polri, Ditangkap dan Diperiksa soal Viral Video Mesum di Bali

Rusia Memulai Serangan di Ukrania, Awal Perang di Eropa?

Rusia Memulai Serangan di Ukrania, Awal Perang di Eropa?

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawasan PDPB, Upaya Bawaslu Jaga Akurasi Data Pemilih Untuk Pemilu Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.