JAKARTA, CAKRANEWS – Semua pejabat ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk di Kalimantan Utara (Kaltara) dilarang memamerkan kekuasaan maupun kekayaannya di media sosial.
Larangan ini merupakan perintah Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Kamis 2 Maret 2023.
“Saya ingin tekankan jangan, supaya ditekankan kepada kita kepada bawahan kita jangan pamer kekuasaan jangan pamer kekayaan, apalagi sampai di pajang-pajang di IG, di media sosial itu sebuah kalau aparat birokrasi sangat sangat tidak pantas,” kata Jokowi saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Kamis 2 Maret 2023.
Jokowi mengaku paham beta kecewanya masyarakat terhadap aparat pemerintahan setelah kasus Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak, mencuat dan viral.
“Kalau seperti itu ya kalau menurut saya pantas rakyat kecewa karena pelayanannya dianggap tidak baik, kemudian aparatnya perilakunya jemawa dan pamer kuasa, kemudian pamer kekuatan pamer kekayaan hedonis,” ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, sebagai aparat sipil negara seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan pun harus efektif dan akuntabel.
Karena itu, Jokowi juga meminta seluruh menterinya agar mendisiplinkan bawahannya serta kembali menjelaskan apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh para pejabat pemerintahan.
Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum baik di Polri maupun Kejaksaan Agung agar membersihkan dan membenahi institusi yang dipimpinnya.
“Kemudian di Polri maupun di Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya benahi dulu di dalam kemudian selesaikan dan bersihkan kementerian dan lembaga lainnya,” ucap Jokowi.
Discussion about this post