JAKARTA, CAKRANEWS – Komite III DPD RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28 November 2022.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri ini, Menpora Zainudin Amali menerima sejumlah pertanyaan dan masukan terkait dengan realisasi program Kemenpora tahun 2022, rencana kerja Kemenpora tahun 2023, penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di Indonesia tahun 2023, hingga perkembangan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
Kepada Menpora Zainudin, Hasan Basri menegaskan, olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional, yakni tercapainya kesejahteraan umum.
“Kesejahteraan yang dimaksud tentu saja bukan semata-mata terpenuhinya materi dan hal-hal fisik serta non fisik, namun juga terkait mental dan spiritual,” kata Hasan Basri dalam keterangan resminya yang diterima CAKRANEWS.
“Dengan kata lain, yang hendak dicapai dalam konteks olahraga adalah satu kesatuan kesejahteraan yang terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya,” ujarnya menambahkan.
Kemudian Hasan Basri menyorot soal anggaran. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah menetapkan pagu anggaran Kemenpora senilai Rp2,53 Triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk program keolahragaan sebanyak Rp 2,06 triliun, program kepemudaan sebesar Rp 151,2 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp 321,8 miliar.
Hanya saja, kenaikan anggaran ini lantas menjadi sorotan tajam publik karena kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, yang terjadi awal Oktober 2022 lalu.
“Kenaikan anggaran seharusnya sejalan dengan peningkatan kualitas pengelolaan keolahragaan serta perbaikan berbagai masalah yang dihadapi dalam pembangunan keolahragaan di Indonesia,” ucap Senator asal Kalimantan Utara tersebut.
Selain itu, Komite III juga mendesak pemerintah untuk secepatnya menuntaskan SOP pengamanan pertandingan sepak bola, merujuk pada aturan FIFA, PSSI dan regulasi lainnya.
Pemerintah juga diminta memastikan secara benar kesiapan Piala Dunia FIFA U-20 sebagai tuan rumah, mulai dari infrastruktur hingga peralatan yang sesuai standar internasional.
Menpora Zainudin Amali menanggapi masukan tersebut, dengan memaparkan sejumlah kendala untuk kesiapan Piala Dunia U-20 di Indonesia. Dari hasil inspeksi, terdapat enam venue dari FIFA kepada Kemenpora.
“Salah satu di antaranya kondisi rumput di stadion dan lapangan latihan yang tidak sesuai dengan standar FIFA, Investasi yang signifikan untuk perbaikan dan perawatan rumput di stadion;, perbaikan lampu (floodlight), jaminan ketersediaan pasokan listrik, dan lain-lain,” kata Zainudin Amali.
Rapat kerja antara Komite III DPD RI dengan Menpora menghasilkan beberapa kesimpulan salah satu diantaranya yaitu: (1) menyelesaikan dan mengevaluasi berbagai program rencana aksi nasional kepemudaan, (2) berkoordinasi dengan para pihak terkait sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan rekomendasi TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para korban tragedi Kanjuruhan dan keluarganya;, (3) pemberian bantuan pendanaan yang bersumber dari APBN kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga, khususnya pada cabang olahraga prioritas yang ditetapkan dalam DBON;, (4) mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU No. 11 Tahun 2022 untuk mencegah kekosongan hukum sebagai amanat dari Pasal 107 UU Keolahragaan;, (5) Mengikutsertakan Anggota Komite III DPD RI sebagai mitra kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dalam kerangka sosialisasi dan pelaksanaan fungsi pengawasan program dan kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di daerah;, dan (6) menyusun DBKN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, Komite III DPD RI sebagai representasi daerah akan, (1) mendorong dan mendesak seriap Pemerintah Daerah untuk menetapkan dan mengelola sedikitnya 2 cabang olahraga unggulan sesuai potensi atlet daerah dan termasuk 14 cabang olahraga prioritas yang ditetapkan dalam DBON;, (2) Mendorong perseroan dan/atau BUMN dan/atau swasta untuk berperan serta menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial;, (3) dan mendorong Kementerian Dalam Negeri menertibkan peraturan menteri untuk memastikan alokasi anggaran DBON dalam APBN.
Discussion about this post