TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang pria berinisial MR alias PA (43) terciduk anggota Intel Korem 092 Maharajalila saat sedang mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu.
MR pun akhirnya diringkus dan diamankan tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan yang sebelumnya menerima penyerahan (laporan) dari intel Korem di lapangan, pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WITA.
Plt. Kepala BNNK Tarakan, Kombes Pol Deden Andriana mengungkapkan, bahwa terbongkarnya kasus peredaran sabu ini diawali dengan penangkapan terhadap pelaku saat sedang menjual barang haram oleh intel Korem.
“Teman-teman dari intel Korem saat itu secara tidak sengaja melihat gelagat yang mencuriga dari pelaku. Setelah melakukan pendekatan atau mendekati target pria tersebut melarikan diri dan cepat membuang satu buah dompet,” katanya.
“Anggota intel pun curiga dan kemudian dilakukan penangkapan dan betul dalam dompet tersebut ditemukan narkoba (sabu), kemudian hasil tangkapan tersebut dilaporkan ke kita (BNN),” lanjut Deden.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, yakni di kawasan Jalan Aki Balak (lapangan) didapati 32 bungkus kecil (paket) sabu siap edar dengan berat 4,07 gram.
“Kemudian kami menyita barang bukti sabu yang telah dikemas dalam plastik bening kecil yang siap dijual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” jelas Deden.
Selanjutnya pada waktu yang sama (17 Agustus 2023) sekira pukul 14.00 WITA tim berantas BNN Kota Tarakan langsung melakukan pengembangan di sekitar lokasi.
Alhasil, petugas kembali menemukan sebuah dompet berisi puluhan paket kecil sabu siap edar.
“Pada hari yang sama tim berantas melakukan pengembangan atas kasus MR, dan tepatnya di gang Mitra RT 20 Karang Anyar Pantai dengan disaksikan Ketua RT setempat tim berantas kembali menemukan sebuah dompet diduga berisi sabu,” ucap Deden.
“Dompet yang ditemukan di semak sekitar peternakan ayam ini setelah dibuka ternyata berisi 27 plastik kecil (paket) sabu dengan berat 4,41 gram. Namun tidak temukan pemilik dompet dan sabu tersebut,” lanjutnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai jutaan rupiah yang diduga uang hasil penjualan sabu.
Sedangkan seluruh barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus tersebut seberat 8,48 gram dimusnahkan. Dimana sebagian barang bukti disisihkan tetlebih dahulu untuk keperluan persidangan.
Pemusnahan sabu dilakukan pada Kamis, 14 September 2023 pagi di halaman kantor BNNK Tarakan.
Sementara untuk tersangka MR alias PA dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Discussion about this post