TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang residivis kembali melakukan tindakan kriminal, dimana melakukan pencurian disertai pengancaman terhadap korbannya di kawasan Amal Lama, Tarakan Timur.
Residivis berinisial MA (19) pun akhirnya kembali meringkuk di balik jeruji besi, setelah aksinya dapat diungkap Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur.
Kapolsek Tarakan Timur IPTU Ridho Aldwiko mengungkapkan, sebelum tertangkap pelaku MA melakukan pencurian dengan menyatroni kosan putri yang tepatnya berada di Jalan Amal Lama, RT 5, Kelurahan Pantai Amal, pada Jumat, 19 April 2024 lalu.
Saat menjalankan aksinya pelaku juga mengancam korbannya yang saat kejadian tengah tertidur dengan senjata tajam (sajam) berupa sebelah pisau, hingga membuat korban terbangun dan ketakutan.
“Pada 19 April 2024 sekitar pukul 03.00 dinihari, pelapor tengah tidur di kamar (kosan) yang berada di nomor satu lorong dua. Pelapor sebenarnya tinggal berdua, namun pada malam kejadian korban hanya tidur sendirian dan rekannya pulang kampung,” kata Ridho.
“Pada saat tidur, pelapor lupa mengunci pintu kamar. Pelaku yang datang membuka pintu kamar tak terkunci, membuat pelapor terbangun. Dan sempat saling menatap,” lanjutnya.
Lebih lanjut Ridho menjelaskan, pelaku sempat memantau kondisi kosan dan memastikan aman sebelum masuk kamar korban.
“Pelaku menoleh ke arah kanan dan kiri kosan. Merasa aman karena tak ada orang lain, ia nekat menerobos masuk ke kamar korban sambil mengancam menggunakan pisau dapur yang sudah diambil sebelumnya di dapur korban,” jelas Ridho.
“Pelaku juga meminta korban jangan bersuara (berteriak). Lalu korban sempat mengambil HP dan menelpon temannya. Melihat gerakan korban, pelaku langsung berusaha merebut HP korban,” lanjutnya.
Pelaku lantas meminta uang kepada korban yang saat itu langsung berdiri menghalangi penglihatan pelaku ke tas korban agar tak diambil pelaku.
Bahkan korban sempat merekam pelaku, namun saat mau direkam pelaku langsung melarikan diri.
Selanjutnya korban segera melapor ke Polsek Timur. Dan Unit Reskrim Polsek Timur langsung bergerak mencari pelaku setelah mengecek CCTV.
“Pelaku pernah menjadi residivis dan mudah diidentifikasi, hingga akhirnya diamankan di rumah orang tuanya di kawasan Amal Lama,” kata Ridho.
Pelaku MA kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tarakan Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikanakan pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Tarakan Timur.
Discussion about this post