Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Sepanjang Januari 2024, Ada 6 Kebakaran Lahan di Tarakan, UPTD KPH Ungkap Penyebabnya

by Prasetya
31/01/2024
in Kaltara, News
A A
Sepanjang Januari 2024, Ada 6 Kebakaran Lahan di Tarakan, UPTD KPH Ungkap Penyebabnya
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Sepanjang Januari 2024, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mencatat sebanyak 6 titik kebakaran lahan terjadi di Kota Tarakan.

Hal itu disampaikan, polhut ahli muda UPTD KPH Tarakan, Romy Suprianto, kepada CAKRANEWS, Rabu 31 Januari 2024.

RELATED POSTS

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

“Gunung Selatan 1 titik di Luar Hutan Lindung (HL) Gunung Slipi 2 titik dalam HL dan
Binalatung 3 titik,” ungkap Romy.

Akibatnya sebanyak 10 hektar lahan hangus terbakar. Lahan yang terbakar merupakan hutan lindung dan sebagian lainnya kawasan perusahaan PT SKA.

Romy lanjut menjelaskan penyebab kebakaran lahan disebabkan karena ulah masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran.

“Kemaren di Gunung Selatan ada yang bakar. Terus di Gunung Slipi juga sengaja di bakar. Kalau yang di Binalatung kami prediksi juga karena di bakar,”paparnya.

Ia mengatakan ada kekeliruan dari masyarakat yang menganggap bahwa cuaca panas menjadi penyebab utama kebakaran hutan. Padahal menurutnya, munculnya api seringkali dipicu karena ulah manusia yang melakukan aktivitas pembakaran.

Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran di dalam kebun maupun hutan.

Kebiasaan ini jika tidak dilakukan secara bertanggungjawab akan menyebabkan kebakaran kawasan hutan dan lahan (Karhutla), menimbulkan kerugian yang tidak hanya dirasakan oleh masyarakat namun merusak fungsi ekologi dan lingkungan.

Jika hal itu dilakukan dengan sengaja, kata Romy, akan dikenakan pidana berupa penjara.

“Itu ancamannya dalam Undang-undang, 5 sampai 10 tahun penjara. Artinya jangan melakukan aktivitas pembakaran,”pungkasnya.

Tags: Kebakaran LahanTarakanUPTD KPH
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

by Prasetya
12/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Menjelang puncak acara Iraw Tengkayu ke 14 tahun 2025 yang akan digelar Minggu 12 oktober 2025, di Pantai...

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kanit Binmas Polsek Tarakan Barat, Ipda...

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menilai PDAM Tarakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang...

Dukung Perayaan 1 Abad Teluk Wondama, PELNI Siap Hadirkan Hotel Terapung di Wasior

Dukung Perayaan 1 Abad Teluk Wondama, PELNI Siap Hadirkan Hotel Terapung di Wasior

by Prasetya
03/10/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Teluk...

Next Post
PWI Tarakan Gelar Lomba Menulis Opini, Cek Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

PWI Tarakan Gelar Lomba Menulis Opini, Cek Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

Gegara Bolos Sekolah Sejumlah Pelajar Diciduk Satpol PP

Gegara Bolos Sekolah Sejumlah Pelajar Diciduk Satpol PP

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.