Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Sial Beruntun! Briptu HSB Diguyur Perkara demi Perkara

by Ryan Virgiawan
22/07/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Selesai Bola Bola! KPK Bakal Turun Gunung Telusuri Dugaan Aliran ‘Dana Haram’ Briptu HSB

Briptu HSB ditangkap di Bandara Juwata Tarakan (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Briptu Hasbudi (HSB), oknum Polairud Polda Kaltara yang kemungkinan besar bakal diberhentikan secara tidak hormat dari institusi terhormat Polri, kini harus berhadapan dengan persoalan baru. Iya, ‘sudah jatuh tertimpa tangga’, begitulah kira-kira istilah yang lebih tepat dilekatkan dengan situasi dan kondisinya terkini.

Ibarat teror, kasus demi kasus bertubi-tubi meneror harinya yang tengah bernestapa. Teror demi teror menghantui hidupnya yang masih berselimutkan duka-lara. Problema ke problema bertalu-talu merongrong sadarnya yang sedang dilanda nelangsa. Beban masalah berdesak-desakan parkir di pelataran sungkawanya. Ia dituntut harus mempertanggungjawabkan sejarah durjananya yang sudah-sudah.

RELATED POSTS

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

Karya-karya silamnya mengantongi antrian problema yang mengundang pertanggungjawaban yang mengharuskannya untuk membungkusnya.

Menyinggung seputar Briptu viral Hsb memang membuat banyak orang terangsang untuk menyimaknya. Bagaimana tidak?, karena buru-buru kaya, hanya dalam spasi waktu yang terbilang sangat singkat dan dengan pangkat Briptu di pundaknya, namun Ia mampu mengungguli gaji berpangkat Jenderal, mengalahkan istilah ‘Pangkat Kopral gaji Jenderal’.

Hsb sukses meraih julukan pemuda tajir melintir, Hsb lolos menjadi sosok miliarder. Sehingga wajar jika daya tarik di balik kesuksesannya menjadi magnet perhatian khalayak ramai, sebagaimana sekarang Ia menjadi magnet yang mampu menarik banyak perkara yang mengepung dan mengeroyoknya.

Lagi-lagi Hsb, lagi dan lagi. Sesudah wewenang hukum menyudahi giat-giat ilegalnya, Ia dijatuhkan tuntutan yang baru lagi, Ia masih belum tersudahkan oleh “tangga” yang menimpanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Hsb disangkakan dalam kasus illegal mining (penambangan ilegal), menyusul dugaan tindak pidana illegal traning (perdagangan ilegal) dan money laundering (pencucian uang). Kini Hsb dihadapkan dengan persoalan yang baru. Ia lagi-lagi harus berhadapan dengan empat gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, penggugat ialah Muhammad Yusuf, Herman dan Suriadi melayangkan gugatan yang tertera pada tanggal 24 Juni 2022 dengan Nomor : 29/Pdt.G/2022/PN. Tar. Namun, Majelis Hakim memutuskan gugatan ini pada 30 Juni 2022.

Lanjut, pada laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarakan menuliskan bahwa, gugatan kedua didaftarkan 5 Juli 2022 dengan klasifikasi perkara Wanprestasi dengan penggugat Herman. Gugatan ini tertulis pada Nomor : 33/Pdt.G/2022/PN. Tar. Pada gugatan kedua ini Majelis Hakim memutuskan sah secara hukum.

Adapun bunyi gugatan tersebut ialah memerintahkan kepada tergugat yakni Hasbudi untuk membayar uang sewa speedboat senilai Rp1,7 miliar dan kewajiban bunga 5% sebesar Rp177 juta, serta membayar paksa Rp100 ribu perhari setiap lalai memenuhi isi putusan.

Terdapat lagi gugatan dari Muhammad Yusuf dengan Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Tar dengan objek dua speedboat, Dwi Putra 05 dan Dwi Putra 08 dengan dua unit mesin kapal.

Pada laman website itu menjelaskan bahwa gugatan kedua ini, ada sewa tidak dibayarkan senilai Rp540 juta oleh tergugat dan memerintahkan kepada tergugat mengembalikan speedboat dan membayar sewa.

“Perbuatan terdakwa disebut membuat penggugat mengalami kerugian materil Rp567 juta,” tulis gugatan di laman webstie SIPP PN Tarakan.

Tedapat lagi gugatan ketiga yang didaftarkan pada Jumat, 15 Juli 2022 dengan No. 36/Pdt.G/2022/PN Tar dan penggugat Suriadi. Bunyi gugatan tersebut adalah tergugat telah melakukan cedera janji (wanprestasi), menyatakan sah dan menetapkan bahwa dump truck tronton jenis kendaraan mobil-beban merk Nissan dan jenis kendaraan mobil-barang merk Nissan adalah milik penggugat.

Laman tersebut juga menyebutkan penggugat mengalami kerugian atas perbuatan cedera janji tergugat yang dihitung dari sewa yang tidak dibayarkan oleh tergugat sebesar Rp630.000.000.

Dalam hal ini penggugat meminta Majelis Hakim memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan dan membayar uang dump truck tronton kepada penggugat sebesar Rp630.000.000. Kemudian, meminta Majelis Hakim mewajibkan tergugat membayar kewajiban bunga 5% sebesar Rp273.000.000 dan menghukum tergugat membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp100.000 perhari, setiap lalai memenuhi isi putusan.

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sidang perdana dari tergugat Hasbudi akan dilakukan pada hari ini, Kamis, 21 Juli 2022.

“Apabila tergugat tidak bisa hadir di persidangan sebagaimana sudah dipanggil secara sah melalui release, bisa memberikan kuasa kepada kuasa hukum atau kuasa insidentil keluarga yang ada di Tarakan atau kuasa substitusi. Kita lihat hari ini apa alasannya tidak hadir dan apa alasanya memberikan kuasa. Saya juga belum tahu apakah Hasbudi yang tersangka ditahan itu atau bukan,” singkat Imran.

Sumber : Dilansir dari portal berita online Benuanta.co.id

Tags: hasbudiHSB
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Next Post
Nekat Melintas Pos Penjagaan, Tiga WNA Dibawah Ke Kantor Imigrasi Nunukan

Nekat Melintas Pos Penjagaan, Tiga WNA Dibawah Ke Kantor Imigrasi Nunukan

Kasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamataan (PMK) Kota Tarakan, Irwan

Pesan PMK untuk Warga Tarakan: Tolong Kalau Kebakaran Jangan Dibikin Konten!

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Riset Reuters Institute: Kecerdasan Netizen FB dan Tiktok Terendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jogja Jadi Daerah dengan Tarif Open BO Termahal, Harganya Capai Rp14 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 7 Pelanggaran Kode Etik yang Diborong Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi ATKP Bankaltimtara, Permudah Pembayaran Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.