Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Sial Beruntun! Briptu HSB Diguyur Perkara demi Perkara

by Ryan Virgiawan
22/07/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Selesai Bola Bola! KPK Bakal Turun Gunung Telusuri Dugaan Aliran ‘Dana Haram’ Briptu HSB

Briptu HSB ditangkap di Bandara Juwata Tarakan (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Briptu Hasbudi (HSB), oknum Polairud Polda Kaltara yang kemungkinan besar bakal diberhentikan secara tidak hormat dari institusi terhormat Polri, kini harus berhadapan dengan persoalan baru. Iya, ‘sudah jatuh tertimpa tangga’, begitulah kira-kira istilah yang lebih tepat dilekatkan dengan situasi dan kondisinya terkini.

Ibarat teror, kasus demi kasus bertubi-tubi meneror harinya yang tengah bernestapa. Teror demi teror menghantui hidupnya yang masih berselimutkan duka-lara. Problema ke problema bertalu-talu merongrong sadarnya yang sedang dilanda nelangsa. Beban masalah berdesak-desakan parkir di pelataran sungkawanya. Ia dituntut harus mempertanggungjawabkan sejarah durjananya yang sudah-sudah.

RELATED POSTS

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Karya-karya silamnya mengantongi antrian problema yang mengundang pertanggungjawaban yang mengharuskannya untuk membungkusnya.

Menyinggung seputar Briptu viral Hsb memang membuat banyak orang terangsang untuk menyimaknya. Bagaimana tidak?, karena buru-buru kaya, hanya dalam spasi waktu yang terbilang sangat singkat dan dengan pangkat Briptu di pundaknya, namun Ia mampu mengungguli gaji berpangkat Jenderal, mengalahkan istilah ‘Pangkat Kopral gaji Jenderal’.

Hsb sukses meraih julukan pemuda tajir melintir, Hsb lolos menjadi sosok miliarder. Sehingga wajar jika daya tarik di balik kesuksesannya menjadi magnet perhatian khalayak ramai, sebagaimana sekarang Ia menjadi magnet yang mampu menarik banyak perkara yang mengepung dan mengeroyoknya.

Lagi-lagi Hsb, lagi dan lagi. Sesudah wewenang hukum menyudahi giat-giat ilegalnya, Ia dijatuhkan tuntutan yang baru lagi, Ia masih belum tersudahkan oleh “tangga” yang menimpanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Hsb disangkakan dalam kasus illegal mining (penambangan ilegal), menyusul dugaan tindak pidana illegal traning (perdagangan ilegal) dan money laundering (pencucian uang). Kini Hsb dihadapkan dengan persoalan yang baru. Ia lagi-lagi harus berhadapan dengan empat gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, penggugat ialah Muhammad Yusuf, Herman dan Suriadi melayangkan gugatan yang tertera pada tanggal 24 Juni 2022 dengan Nomor : 29/Pdt.G/2022/PN. Tar. Namun, Majelis Hakim memutuskan gugatan ini pada 30 Juni 2022.

Lanjut, pada laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarakan menuliskan bahwa, gugatan kedua didaftarkan 5 Juli 2022 dengan klasifikasi perkara Wanprestasi dengan penggugat Herman. Gugatan ini tertulis pada Nomor : 33/Pdt.G/2022/PN. Tar. Pada gugatan kedua ini Majelis Hakim memutuskan sah secara hukum.

Adapun bunyi gugatan tersebut ialah memerintahkan kepada tergugat yakni Hasbudi untuk membayar uang sewa speedboat senilai Rp1,7 miliar dan kewajiban bunga 5% sebesar Rp177 juta, serta membayar paksa Rp100 ribu perhari setiap lalai memenuhi isi putusan.

Terdapat lagi gugatan dari Muhammad Yusuf dengan Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Tar dengan objek dua speedboat, Dwi Putra 05 dan Dwi Putra 08 dengan dua unit mesin kapal.

Pada laman website itu menjelaskan bahwa gugatan kedua ini, ada sewa tidak dibayarkan senilai Rp540 juta oleh tergugat dan memerintahkan kepada tergugat mengembalikan speedboat dan membayar sewa.

“Perbuatan terdakwa disebut membuat penggugat mengalami kerugian materil Rp567 juta,” tulis gugatan di laman webstie SIPP PN Tarakan.

Tedapat lagi gugatan ketiga yang didaftarkan pada Jumat, 15 Juli 2022 dengan No. 36/Pdt.G/2022/PN Tar dan penggugat Suriadi. Bunyi gugatan tersebut adalah tergugat telah melakukan cedera janji (wanprestasi), menyatakan sah dan menetapkan bahwa dump truck tronton jenis kendaraan mobil-beban merk Nissan dan jenis kendaraan mobil-barang merk Nissan adalah milik penggugat.

Laman tersebut juga menyebutkan penggugat mengalami kerugian atas perbuatan cedera janji tergugat yang dihitung dari sewa yang tidak dibayarkan oleh tergugat sebesar Rp630.000.000.

Dalam hal ini penggugat meminta Majelis Hakim memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan dan membayar uang dump truck tronton kepada penggugat sebesar Rp630.000.000. Kemudian, meminta Majelis Hakim mewajibkan tergugat membayar kewajiban bunga 5% sebesar Rp273.000.000 dan menghukum tergugat membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp100.000 perhari, setiap lalai memenuhi isi putusan.

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sidang perdana dari tergugat Hasbudi akan dilakukan pada hari ini, Kamis, 21 Juli 2022.

“Apabila tergugat tidak bisa hadir di persidangan sebagaimana sudah dipanggil secara sah melalui release, bisa memberikan kuasa kepada kuasa hukum atau kuasa insidentil keluarga yang ada di Tarakan atau kuasa substitusi. Kita lihat hari ini apa alasannya tidak hadir dan apa alasanya memberikan kuasa. Saya juga belum tahu apakah Hasbudi yang tersangka ditahan itu atau bukan,” singkat Imran.

Sumber : Dilansir dari portal berita online Benuanta.co.id

Tags: hasbudiHSB
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

by Prasetya
20/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja menjalin kerja sama dengan Super Sayur, sebuah...

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

by Prasetya
19/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Iskandar, warga Kota Tarakan, melalui kuasa hukumnya Alif Putra Pratama, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil investigasi yang dilakukan oleh...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Next Post
Nekat Melintas Pos Penjagaan, Tiga WNA Dibawah Ke Kantor Imigrasi Nunukan

Nekat Melintas Pos Penjagaan, Tiga WNA Dibawah Ke Kantor Imigrasi Nunukan

Kasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamataan (PMK) Kota Tarakan, Irwan

Pesan PMK untuk Warga Tarakan: Tolong Kalau Kebakaran Jangan Dibikin Konten!

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Konsorsium 303, Begini Penjelasan Terbaru Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Update Seleksi PPPK Tahap 2 di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 30 Tolak Sertifikat, Sengketa Lahan Memanas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.