JAKARTA, CAKRANEWS – Mantan Menpora Roy Suryo dilaporkan ke kepolisian oleh seorang warga bernama Kurniawan Santoso, karena diduga telah menghina Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, Roy mengunggah sebuah gambar di akun media sosialnya, menyerupai stupa Candi Borobudur namun dengan wajah yang mirip Jokowi. Meski sudah meminta maaf secara terbuka, ia tetap dipolisikan.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutanadi mengatakan, laporan terhadap Roy Suryo telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
“Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama,” kata Herna di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
Roy dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Herna, kliennya sengaja melaporkan Roy karena menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau SARA. Ia meminta polisi melakukan penyelidikan mendalam kasus ini, dan beriringan dengan laporan Roy terhadap pengunggah pertama gambar tersebut.
“Ini harus berjalan beriringan. Karena yang kami laporkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat,” ucap Herna.
Discussion about this post