Nunukan, CAKRANEWS – Berdasarkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Hj.Miskia, S Si Apt MM mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Lembaga ANRI dan Keputusan Bupati Nunukan yaitu menggunakan aplikasi SRIKANDI dalam tata naskah Dinas Elektronik/Digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya pada Rabu (9/8) dipimpin oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kartini Nahumarury, S I Kom, di sosialisasikan penggunaan aplikasi SRIKANDI untuk kegiatan surat menyurat di Dinas Kesehatan P2KB.
Kegiatan ini diikuti oleh admin SRIKANDI yang ada di masing-masing bidang Dinkes P2KB. Acara dimulai dengan sosialisasi mengenai SRIKANDI dan pemaparan mengenai konten dalam aplikasi. Kemudian dilanjutkan dengan praktik secara langsung oleh masing-masing admin SRIKANDI.
Kartini mengungkapkan Alhamdulillah sosialisasi berjalan lancar dan admin sebagian besar sudah mengetahui penggunaan aplikasi tata naskah digital ini.
Kasubag umum dan kepegawaian ini dengan sabar menjawab pertanyaan-pertanyaan admin dari Bidang. Kegiatan yang berlangsung selama 3 jam ini berjalan baik dan lancar.
Discussion about this post