NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang pria tua berinisial LA (64) kini harus berurusan dengan jajaran Reskrim Polres Nunukan, setelah diamankan akibat mencuri sebuah ponsel atau HP pada Minggu 22 Januari 2023.
Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 22 Januari 2023 lalu pada malam hari sekitar pukul 20.00 WITA, di Gereja Katolik Santo Gabriel, yang berada di Jalan Pongtiku, Nunukan Tengah.
Kala itu, korban tengah melaksanakan latihan untuk mempersiapkan kegiatan di gereja tersebut.
“Saat berlatih korban menyimpan dan meletakkan ponsel miliknya di atas tumpukan batu di halaman gereja,” kata Siswati, dikutip Senin 30 Januari.
Setelah berlatih, korban lupa mengambil ponsel tersebut, dan bergegas pulang ke rumah. Ia baru sadar beberapa saat setelahnya dan kemudian melakukan pencarian di tempat semula dirinya menaruh ponsel itu.
Karena tidak menemukan ponsel tersebut, korban lantas melapor ke Polsek Nunukan. Aparat lalu melalukan penyelidikan.
Akhirnya, polisi mengidentifikasi orang yang diduga mengambil ponsel milik korban. Pelaku berinisial LA, pria tua berusia 64 tahun yang diamankan di sebuah rumah, persis di depan gereja.
Polisi mengamankan juga barang bukti dari si pelaku pencurian, berupa ponsel merek OPPO A52 milik korban.
”Pelaku mengakui menemukan HP milik korban di halaman gereja. HP tersebut lalu dirinya bawa pulang ke rumah untuk dirinya pergunakan dengan cara berupaya membuka kunci sandi secara manual dengan bantuan keponakannya,” ucap Siswati.
Kini, pelaku pencurian itu harus berurusan dengan hukum. Ia disangkakan dengan Pasal 362 KUHP.
Discussion about this post