TARAKAN, CAKRANEWS – Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof. Yahya Ahmad Zein memberi saran kepada KPU dan Bawaslu untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurutnya, ada satu hal yang perlu menjadi pelajaran saat gelaran pesta demokrasi yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu, berkaitan dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil Tarakan Tengah.
“Ini saya kira menjadi pelajaran, kalau diantisipasi lebih awal sebenarnya sangat sederhana. Persoalan persyaratan seseorang untuk bisa dicalonkan menjadi caleg,” kata Prof Yahya dalam acara Pagelaran Pasca Pemilu 2024 digelar RRI pada Jumat, 26 Juli 2024, malam.
Pileg dan Pilpres 2024 lalu, kata Prof Yahya, memberi pelajaran kepada penyelenggara untuk lebih berhati-hati dalam setiap tahapan. Penyelenggara Pemilu harus detail melihat regulasi formal, serta fakta empiris di lapangan.
Untuk itu, langkah kongkret yang bisa dilakukan KPU guna mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada mendatang adalah dengan cermat dan teliti mengawasi tahapan administasi. Tahapan ini menurutnya penting guna menghindari pelanggaran administrasi yang dapat menimbulkan sengketa pemilu.
“Tahapan administasi sangat penting saya kira dan tidak bisa dipisahkan dengan proses dalam sistem pemilu kita,” ucap Prof Yahya.
Guru Besar Hukum Tata Negara ini mengatakan, sistem pemilu Indonesia diselenggarakan melalui beberapa tahapan. Dimana setiap tahapan memiliki keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan.
“Yang terjadi selama ini kita lemah di dalam sistem proses awal administrasi, persiapan persyaratan sehingga nanti bisa berdampak pada hasil dan pemungutan suara,” tuturnya.
“Sekarang misalnya masuk tahapan pendaftaran, apa apa yang menjadi persyaratan itu harus clear dan bisa ditelaah sedemikian rupa sehingga menjadi filter diproses administasi, orang yang tidak memenuhi harus terhenti disitu,”paparnya.
Untuk Bawaslu, ia mengingatkan agar dapat mengawasi setiap tahapan yang dilakukan KPU. Tidak hanya kepada KPU, pengawasan juga dilakukan pada peserta pemilu. Fungsi pengawasan ini, kata dia, dilakukan pada proses awal tahapan.
“Bawaslu kan bagian dari pengawasan. Bawaslu juga harus betul-betul melakukan proses pengawasan oleh KPU. Pengawasan ini tidak semata-mata terkait di akhir, namun mulai dari proses dilakukan pengawasan,”pungkasnya.
Discussion about this post