JAKARTA, CAKRANEWS – Herry Wirawan, si ustaz cabul terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung tetap akan menjalani hukuman mati.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Herry, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis mati terdakwa, akan tetap dijalankan.
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, hukuman mati yang akan dijalani oleh Herry, adalah sebuah pelajaran efek jera, bukti tidak adanya toleransi atas pelaku pemerkosaan.
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Rabu 4 Januari 2023.
“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujarnya menambahkan.
Discussion about this post