TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan melakukan penertiban dengan menurunkan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang melanggar aturan. Penurunan baliho ini dilakukan dengan melibatkan 80 orang yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) ditiap kecamatan , Satpol PP, Polsek setempat dan Koramil, Senin 9 Oktober 2023, malam.
Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah mengatakan, ada beberapa kategori baliho yang menjadi sasaran penertiban. Yang pertama, kata dia, mengandung unsur citra diri dan kedua mengandung unsur ajakan.
“Dalam hal ini partai politik dan nomor urut sesuai dengan PKPU yang ada dalam pasal 79 ayat 4. Kemudian dia mengandung unsur ajakan. Itulah yang akan kita tertibkan,” kata Saifullah saat diwawancarai awak media, Senin 9 Oktober 2023.
Jauh sebelum melakukan penindakan baliho, Bawaslu kata Saifullah, telah mengingatkan kepada partai politik dan bacaleg untuk tak melanggar aturan pemasangan baliho. Upaya itu dilakukan dengan melakukan imbauan secara tertulis kepada parpol mulai 1 Agustus 2023 lalu. ” Kemudian mengundang parpol untuk rapat bersama menghimbau mengenai hal hal yang tidak boleh seperti APK yang melanggar unsurnya itu apa aja. Itu sudah kita himbau pada rakor sebelumnya,” katanya.
Karena tak juga mengindahkan imbauan tersebut, Bawaslu akhirnya melakukan penindakan dengan melakukan penurunan baliho. “Kami sudah memberi imbauan untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun hingga hari ini masih banyak baliho yang mengandung citra diri sehingga kita melakukan penertiban secara langsung dengan melibatkan tim yang ada,” lanjutnya.
Saifullah lanjut menjelaskan penurunan baliho ini, menyasar pada beberapa rute yang telah dilakukan pemetaan oleh Bawaslu Tarakan. “Sebenarnya kita sudah membuat rute jadi masing masing kecamatan akan menelusuri jalan jalan besar dan daerah yang sudah sebelumnya dilakukan pemetaan. Ini yang menjadi target kami untuk di turunkan,” ucapnya.
Penertiban baliho ini, lanjut Saifullah, dilakukan dengan mengutamakan prinsip tanpa pandang bulu. Artinya, setiap baliho yang melanggar bakal dilakukan penindakan.
“Kalau untuk berbayar yang di lampu merah, sebisa mungkin kita akan turunkan tetap. Karena demi unsur keadilan. Tapi kalau untuk pada malam ini tidak bisa diturunkan langsung kita akan koordinasi penyedia tempat penyewaan reklame dan kepada pemasangnya dalam hal ini parpolnya,” ucapnya
Discussion about this post