Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Tarakan Banyak Kasus Pencabulan, Kali Ini Driver Ojol Gituin Anak Usia 15 Tahun

by Ryan Virgiawan
29/09/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Tarakan Banyak Kasus Pencabulan, Kali Ini Driver Ojol Gituin Anak Usia 15 Tahun

Ilustrasi pencabulan

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus pencabulan kembali terungkap di Tarakan. Kali ini, seorang driver ojek online alias ojol berinisial H (42) harus berurusan dengan polisi setelah melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur berinisial NW (15).

Adapun NW merupakan warga Tarakan Tengah yang tinggal bersama neneknya. Pelaku mendatangi rumah korban awalnya untuk menagih utang, namun justru melakukan tindakan bejat.

RELATED POSTS

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

“Sebelumnya tersangka H mendatangi rumah korban NW untuk menagih hutang dan langsung menemukan korban di dapur,” kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, Rabu 28 September 2022.

Mengutip Antara, Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menjelaskan soal utang korban senilai Rp 100 ribu kepada pelaku. Hal itu bermula ketika NW menjadi penumpang jasa ojek online kepada H.

Kemudian, NW sempat ingin membayar melalui aplikasi, namun eror. Lalu, ia terpaksa berutang kepada H yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini H harus mendekam di hotel gratis Mapolres Tarakan. Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

Tersangka diancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,-.

Sebelumnya kasus serupa juga terungkap beberapa hari lalu. Seorang guru yang mengajar mata pelajaran agama di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tarakan, diduga telah mencabuli tiga muridnya yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan, peristiwa terjadi antara bulan Juli dan Agustus 2022.

“Pelaku berinisial UM umur 40 tahun, yang bersangkutan merupakan guru agama di sekolah tersebut sebagai guru honor,” kata Aldi, Senin 26 September 2022.

Tags: PencabulanTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

by Prasetya
20/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja menjalin kerja sama dengan Super Sayur, sebuah...

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

by Prasetya
19/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Iskandar, warga Kota Tarakan, melalui kuasa hukumnya Alif Putra Pratama, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil investigasi yang dilakukan oleh...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Next Post
Pemkab Nunukan Bersinergi Cegah dan Atasi Stunting

Pemkab Nunukan Bersinergi Cegah dan Atasi Stunting

Misteri Konsorsium 303, Begini Penjelasan Terbaru Mabes Polri

Misteri Konsorsium 303, Begini Penjelasan Terbaru Mabes Polri

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Konsorsium 303, Begini Penjelasan Terbaru Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Update Seleksi PPPK Tahap 2 di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 30 Tolak Sertifikat, Sengketa Lahan Memanas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.