TARAKAN, cakra.news – Di awal tahun 2022, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,037,61 gram dan ganja seberat 31,83 gram.
Kasus ini menambah rentetan kelam peredaran narkotika di Kota Tarakan. Setelah sebelumnya, pengungkapan kasus sabu di Kota Tarakan, sepanjang tahun 2021 mencapai 35 kilogram, Jumat (21/1/2022).
Menanggapi hal itu, Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi memberantas peredaran narkotika.
Caranya, kata Dia, dilakukan dengan melapor apabila merasa lingkungan sekitarnya menjadi tempat peredaran narkotika.
Dikatakannya pula, Tarakan merupakan kota transit yang seringkali menjadi tempat persinggahan barang haram ini.
“Kan ini Kota Transit yah, bisa saja bawa 10 kilogram, disinggahin di sini berapa, mungkin bisa terjadi seperti itu. Makanya kita harus lebih waspada,” ungkapnya kepada para awak media.
Lanjutnya, pihaknya pun telah mengantongi beberapa tempat rawan peredaran narkotika di Kota Tarakan, hanya saja Ia tidak mau menyebutkannya, karena takut akan terendus.
Selain itu, pihaknya bekerjasama dengan BNN, Bea Cukai, dan pihak terkait lainnya, untuk komit merah putih, bahwasanya urusan narkotika di Tarakan harus segera diberantas. Ia pun berharap Tarakan bisa zero kasus,” tutupnya.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post