JAKARTA, CAKRANEWS – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak aparat penegak hukum, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan investigasi atas pengadaan gorden rumah dinas DPR RI yang menelan anggaran negara sebesar Rp 43,5 miliar.
Menurut Azmi, anggaran sebesar itu telah menyita perhatian publik. Aparat harus turun gunung mencegah terjadinya potensi kerugian negara.
“Karenanya pengadaan gorden ini layak untuk diawasi secara bersama dalam pelaksanaannya,” kata Azmi, seperti dikutip dari RMOL, Minggu 8 Mei 2022.
Ia juga menyoroti perusahaan yang memenangkan tender, adalah yang memberi nilai tawar tertinggi. Sehingga patut diduga terindikasi penyimpangan.
Kata Azmi, biasanya spesifikasi yang sengaja dikunci. Bahkan, ada kecurangan terkait pemenang yang sudah ditentukan sejak awal.
“Jarang sekali tender dengan harga tinggi menang bila proses sesuai RAB (rancangan anggaran biaya) maupun syarat tender yang ditawarkan panitia, mengingat ada 49 peserta perusahaan yang ikut dalam tender ini,” ujar Azmi.
Sehingga kata Azmi, hal tersebut patut diduga ada potensi perbuatan melawan hukum. Ia juga menengarai adanya dugaan perbuatan pidana yang biasanya pintu masuknya ditandai dengan hal yang tidak lazim, dan panitia kurang teliti.
Dengan demikian untuk memastikan kepastian hukum dan menyelematkan keuangan negara, Azmi meminta aparat, baik kepolisian, jaksa, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk BPK, dan Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) untuk turun tangan.
Discussion about this post