TARAKAN, CAKRANEWS – Sepak terjang residivis pencurian berkahir setelah aksinya terekam kamera CCTV di sebuah ATM di Tarakan hingga diringkus Satreskrim Polres Tarakan.
Sebelumnya pelaku berinisial TI (28) melakukan pencurian di salah satu rumah warga, dan berhasil menggondol barang berharga seperti handphone dan tas berisi surat penting.
Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, aksi pelaku dapat dihentikan hingga tertangkap berkat laporan korban, serta bukti CCTV.
“Pada 6 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 WITA mertua korban berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh. Sementara korban tidur di kamar,” kata Randhya, saat pers rilis di Mapolres Tarakan.
“Sekira pukul 07.00 WITA korban terbangun dan mendapati barang berharganya seperti handphone dan tas kecil berisi KTP, SIM, kartu ATM BNI dan BPJS telah hilang. Bahkan beberapa saat kemudian korban mendapatkan notifikasi dari M-Banking transaksi penarikan uang Rp15 juta,” sambung Kasatreskrim.
Lebih lanjut Randhya menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, personel juga memperoleh rekaman CCTV yang berada di lokasi ATM tempat pelaku menguras uang korban.
Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha bersembunyi di atas plafond untuk melarikan diri.
“Pelaku berusaha bersembunyi di sela plafon rumah, namun karena bobotnya lebih berat akhirnya jatuh tersungkur dan mengakibatkan luka di kakinya,” terang Randhya.
Pelaku pun akhirnya diringkus dan ditahan di sel tahanan Mapolres Tarakan. Sedangkan sejumlah barang bukti juga turut disita. Diantaranya dua unit handphone, tas kecil, uang sisa hasil kejahatan yang sebelumnya digunakan pelaku untuk membeli sabu dan judi slot.
Kasatreskrim juga mengatakan, jika pelaku TI merupakan seorang residivis kasus pencurian. Bahkan beberapa hari sebelum menguras ATM, TI juga sempat mencuri handphone yang berada di sepeda motor korbannya.
“Pelaku memang residivis atas kasus pencurian dan sudah pernah di tahan,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, TI dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Discussion about this post