TARAKAN, CAKRANEWS– Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan berinisial H resmi memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti bagi Narapidana, Sabtu (2/8/2025).
Amnesti ini merupakan bentuk pengampunan yang menghapus seluruh akibat hukum terhadap narapidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, narapidana yang mendapat amnesti adalah mereka yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika murni dan memenuhi kriteria rehabilitasi medis dan sosial berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menyampaikan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden adalah bagian dari upaya rekonsiliasi sosial sekaligus solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas hunian di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia.
“Dari total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima amnesti Presiden hari ini, salah satunya merupakan WBP dari Lapas Kelas IIA Tarakan. Ia merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika murni yang didakwa berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” terang Jupri.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kepedulian sosial pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu untuk kembali ke tengah masyarakat dan turut serta membangun bangsa.
“Kami berharap amnesti ini dapat menjadi momentum perubahan positif bagi warga binaan kami. Semoga mereka bisa diterima kembali oleh keluarga dan lingkungan, serta tumbuh sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Momen haru terjadi saat H menerima amnesti secara simbolis. Ia langsung melakukan sujud syukur sebagai wujud terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tak lupa, ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia atas kesempatan kebebasan yang diberikan melalui program amnesti ini.
Sebagai informasi, proses pemberian amnesti ini melewati sejumlah tahapan, termasuk uji publik, kajian hukum, serta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Discussion about this post