JAKARTA, CAKRANEWS – Publik masih penasaran apa alasan atau motif yang membuat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tega memerintah Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak mati Yosua atau Brigadir J di rumah dinasnya.
Namun, kuasa hukum keluarga Brigadir, Kamaruddin Simanjuntak tahu dan membongkar sedikit motif pembunuhan kejam tersebut.
Ia mengatakan, ada dendam membara yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Sudah tahu, dendam itu,” kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.
Hanya saja, dendam apa yang dimaksud, Kamaruddin tak mau membeberkannya. Ia mendesak penyidik yang harus membukanya ke publik.
“Kalau semua saya yang buka, nanti apa kerja penyidik? Kan, gitu,” ucap Kamaruddin.
Dia mengaku keluarga Brigadir J mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Sejauh ini, Timsus Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf alias KM.
Discussion about this post