TARAKAN, CAKRANEWS – Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Tarakan gencar mensosialisasikan transaksi digital ke masyarakat. Terbaru, sosialisasi itu dilakukan TP2DD pada event Karya Kreatif Benuanta (KKB) 2024 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 10 – 11 Agustus 2024 bertempat di Lanud Anang Busra Tarakan.
Di event KKB tersebut, TP2DD mensosialisasikan pembayaran Pajak Daerah melalui kanal digital khususnya penggunaan SMART PBB Tarakan.
Kepala Sub Bidang Pengawasan Kepatuhan pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan, Lopo menerangkan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk mempromosikan kanal-kanal pembayaran pajak daerah secara digital.
Untuk memudahkan masyarakat membayar secara digital, Pemkot Tarakan pun telah menyediakan aplikasi Smart PBB. Aplikasi yang diperuntukkan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara digital.
Dengan aplikasi Smart PBB, masyarakat bisa membayar pajaknya di rumah. Yaitu melalui handphone. Selain melayani konsultasi Pajak Daerah, TP2DD melalui BPKPAD juga membuka layanan pembayaran PBB menggunakan kanal digital lainnya.
Selain dilengkapi dengan fitur pengecekan tunggakan atau tagihan PBB, Smart PBB Tarakan juga telah dilengkapi dengan fitur pilihan pembayaran secara digital berupa QRIS dan Virtual Account (VA) yang bisa di generate secara mandiri oleh Wajib Pajak.
“Smart PBB Tarakan juga telah dilengkapi dengan fitur pencarian Nomor Objek Pajak (NOP) PBB berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta fitur cetak bukti pembayaran jika diperlukan oleh Wajib Pajak,” ucapnya.
TP2DD Kota Tarakan yang telah terbentuk sejak akhir tahun 2020, kata dia, terus berkomitmen melakukan berbagai inovasi dan kegiatan untuk percepatan dan perluasan digitalisasi daerah khususnya pada sektor pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari pembentukan TP2DD yang beranggotakan Instansi Pemerintah Kota Tarakan, Bank Indonesia Perwakilan Kaltara dan Bankaltimtara Cabang Tarakan, salah satunya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya pada sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Discussion about this post