TARAKAN, CAKRANEWS – PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) menegaskan bantahan tegas terhadap tuduhan praktik tambang ilegal (illegal mining) yang dialamatkan kepada PT PMJ Site Bebatu di Kabupaten Tana Tidung.
Perusahaan menjelaskan, aktivitas yang disalahartikan sebagai kegiatan penambangan ilegal sebenarnya merupakan pekerjaan pembuatan parit darurat sebagai langkah mitigasi terhadap potensi longsoran air di kawasan rawa dan gambut.
Langkah mitigasi ini dilakukan karena pada tahun 2019 pernah terjadi longsoran besar (force majeure) di area Pit 8. Peristiwa tersebut kemudian disalahartikan oleh pihak PT MBJ sebagai aktivitas penambangan tanpa izin.
Saat kejadian longsor, sebagian aliran air dari area PT PMJ memang meluas hingga ke area koridor dan sebagian masuk ke wilayah konsesi PT MBJ. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kesalahpahaman mengenai aktivitas di lapangan.
Manager Legal Corporate PT PMJ, Johny Ahim, menegaskan bahwa tuduhan yang bahkan dilaporkan ke sejumlah lembaga tinggi negara tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar. Ia menilai tuduhan itu merupakan upaya untuk menghalangi proses perpanjangan perizinan perusahaan yang kini tengah berlangsung. “Permasalahan ini sama sekali tidak terkait dengan kegiatan produksi batubara. Ini murni situasi darurat akibat bencana alam,” jelas Johny.
Ia menambahkan, parit yang dibuat hanyalah saluran air dengan lebar sekitar 2 meter (ukuran ekskavator) dan panjang sekitar 700 meter, yang sebagian kecil memang melintasi area PT MBJ sekitar 6–7 hektar. “Makanya saya suruh tinjau lapangan. Kalau dilihat langsung, tidak ada kegiatan menambang. Yang dibuat hanya parit saja,” tegasnya.
PMJ juga membantah klaim yang menyebut mereka telah menambang batubara milik PT MBJ hingga 1,65 juta ton, dan menyebut angka itu tidak masuk akal.
Diketahui, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT PMJ telah berakhir pada 11 Maret 2025. Sejak tahun 2024, perusahaan telah mengajukan perpanjangan izin beserta izin pendukung lainnya. Namun, menurut PMJ, terdapat upaya dari pihak PT MBJ untuk menghambat proses tersebut.
PMJ menilai tindakan itu sangat merugikan dan dapat berdampak luas, baik bagi perusahaan maupun masyarakat sekitar.
Jika proses perpanjangan izin terus terhambat, maka akan muncul sejumlah dampak sosial dan ekonomi, antara lain: Hilangnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat di tiga desa sekitar tambang, yaitu Desa Bebatu, Desa Bandan Bikis, dan Desa Sengkong. Menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tana Tidung. Terhentinya program CSR yang selama ini dinikmati oleh masyarakat di ketiga desa tersebut.
Discussion about this post