Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Uang Penggeledahan Narkoba Rp650 Juta Digelapkan, di PN Terdakwa Sebut Kapolrestabes Medan Kebagian Rp75 Juta

by Redaksi
15/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Uang Penggeledahan Narkoba Rp650 Juta Digelapkan, di PN Terdakwa Sebut Kapolrestabes Medan Kebagian Rp75 Juta

Lima oknum Satreskoba Polrestabes Medan sebagai terdakwa di Sidang Pengadilan Negeri Medan

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, cakra.news – Keterangan terdakwa Bripka Ricardo Siahaan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus pencurian atau penggelapan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar Jusuf alias Jus berbuntut panjang, Sabtu (15/01/2022).

Dalam sidang, Ricardo mengatakan uang yang berasal dari Imayanti, isteri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan, termasuk Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga menerima uang Rp75 juta.

RELATED POSTS

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak berjanji bakal memberikan tindakan tegas terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko jika terbukti menerima uang Rp75 juta dari bandar narkoba.

“Kalau itu terbukti nanti akan kita proses. Propam sedang berjalan, kalau itu terbukti tidak usah ragu, kita akan berikan konsekuensi,” kata Panca Putra kepada wartawan, Jum’at (14/1/2022).

Keterangan terdakwa Bripka Ricardo Siahaan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan tersebut tak pernah disampaikannya saat diperiksa di Propam Polda Sumut beberapa waktu lalu.

“Itu bagian dari keterangan saksi yang disampaikan di sidang pengadilan. Ini kita sedang berproses. Tapi dalam pemeriksaan yang bersangkutan saat diperiksa di Polda, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan itu sama sekali. Tapi kemudian ngomong di sidang pengadilan,” ucap Panca.

Namun begitu, Panca menyebutkan Propam Polda Sumut tetap akan menindaklanjuti kabar itu. Karenanya pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kabar tersebut.

“Apapun yang disampaikan seseorang di sidang pengadilan adalah keterangan saksi yang harus kita dalami,” jelasnya.

Sebelumnya di persidangan terdakwa Bripka Rikardo Siahaan uang hasil penggelapan kasus narkotika sebesar Rp650 juta sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.

Di antaranya, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan Rp150 juta, Kepala Unit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.
Kombes Pol Riko Sunarko juga turut disebut Ricardo menerima uang Rp75 juta.

Dana itu di antaranya digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser.

Namun, Kombes Pol Riko Sunarko membantah kabar tersebut.

Dia mengaku kasus narkoba yang ditangani oleh personel Satnarkoba Polrestabes Medan itu tak dilaporkan kepadanya.

“Itu ditangani Satnarkoba tidak dilaporkan ke Saya. Gimana Saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja tidak ada dilaporkan ke Saya,” ucap Riko, Jum’at (14/1/2022).

Terkait uang suap tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil, Riko mengatakan kabar itu tidak benar.

“Nah kalau masalah motor, itu Saya pesan sendiri dan sudah dibayar lunas. Enggak ada masalah. Dan harganya bukan Rp75 juta, tapi Rp10 juta lebih aja itu. Motor bebek,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Bripka Rikardo Siahaan tak sendiri jadi terdakwa. Ada empat personel Satnarkoba Polrestabes Medan yang juga menjadi terdakwa antara lain Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, dan Toto Hartono. Kelimanya didakwa mencuri dan membagi-bagikan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.**

Pewarta : Andi Surya
sumber : CNN Indonesia

Tags: KepolisianNarkobaPenggelapan Uang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

by Prasetya
05/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memasuki tahap...

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

by Prasetya
05/03/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS- PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026. Periode...

Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

by Prasetya
27/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penguatan sistem keamanan laut nasional terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur pengawasan maritim di sejumlah wilayah strategis,...

Next Post
Kasus Proyek Satelit di Kemenhan Rugikan Negara Rp800 Miliar, Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Proyek Satelit di Kemenhan Rugikan Negara Rp800 Miliar, Naik ke Tahap Penyidikan

Video Syur 61 Detik Nagita Slavina, Polisi Pastikan Fake alias Palsu

Video Syur 61 Detik Nagita Slavina, Polisi Pastikan Fake alias Palsu

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Khairul Bangga Nih, Tarakan Masuk 10 Kota Terbaik Versi Bappenas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Gotilon HKBP Tarakan Sukses Terlaksana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Laura Tinjau Proyek Pembangunan Jalan di Nunukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.