TARAKAN, CAKRANEWS– Aksi penyelundupan barang-barang ilegal dari Tawau Malaysia ternyata masih saja terjadi di perairan Kalimantan Utara (Kaltara). Terbaru, Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XIII menggagalkan aksi pengiriman barang ilegal yang dilakukan oleh dua kapal yakni KM Fauzan dan KM Lumba-Lumba.
Dua kapal tersebut diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda. KM Fauzan ditangkap jajaran Tim gabungan Satuan Patroli (Satrol) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan dan Pos Angkatan Laut (Posal) KTT di Perairan Sungai Manjelutung/Bebatu, Desa Manjelutung, Bulungan, Kalimantan Utara pada Jumat (27/5/2022) lalu.
Kapal tersebut membawa sekitar 116 karung ballpres dan berlayar dari Tawau, Malaysia melalui Sungai Nyamuk menuju Malinau. Sementara, KM Lumba-lumba diamankan di Perairan Muara Tias Kab. Berau.
Kapal itu diketahui memiliki tujuan ke perairan sungai Badju Tali Sayan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Saat penangkapan, seorang pemilik kapal berinisial R diamankan berserta 70 karung ballpress,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, TNI AL tak hanya menemukan barang pakaian bekas alias ballpress. Mereka juga mendapatkan barang-barang lainnya seperti ayunan anak, teh, gula, sayur kemasan hingga pasta gigi.
“Barang intinya itu ballpress, sementara yang lainnya ngikut ajaa mungkin biar sekalian,” ucap Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XIII, Laksamana Pertama TNI Fauzi, kepada awak media Selasa (31/5/2022).
Komandan Fauzi menjelaskan peredaran barang ilegal ini berdampak buruk bagi masyarakat di antaranya menghindari pembayaran pajak dan menghancurkan UMKM.
Pihaknya pun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang ilegal.”Kami berkomitmen memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat. Untuk itu, perlu sinergitas bersama,” pungkasnya.
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post