TARAKAN, CAKRANEWS – Mungkin sebagian masyarakat selama ini pasti bertanya-tanya berapa sih gaji para pejabat publik yang ada di Kota Tarakan. Apakah mencapai miliaran rupiah atau ratusan juta?
Untuk menjawab hal tersebut, redaksi CAKRANEWS ingin membagikan informasi kepada masyarakat terkait jumlah besaran gaji yang diterima para pejabat publik di Tarakan.
Dalam artikel pertama ini, CAKRANEWS ingin mengulas gaji AKBP Taufik Nurmandia, Kapolres Kota Tarakan. Memiliki pangkat melati dua di pundaknya, pria jebolan Akpol tahun 2003 tersebut memiliki jenjang kepangkatan polisi yang cukup populer di masyarakat adalah Ajun Komisaris Besar Polisi.
Sebagai informasi, AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.
Pangkat ini lazim ditemui masyarakat pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota. Lalu berapa gaji polisi berpangkat AKBP Taufik Nurmandia?
Yaps, gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan. Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.
Selain gaji, pejabat polisi berpangkat perwira pertama polisi mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden
Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Discussion about this post