Nunukan, CAKRANEWS – Wakil Bupati Nunukan didampingi Asisten Pemerintahan & Kesra Muhammad Amin serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nunukan Faridah Aryani membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penerapan Peraturan Menteri PPPA No 08 Tahun 2021 tentang SOP Pelayanan terpadu Bagi Saksi dan/korban tindak pidana perdagangan orang dalam kerangka kerja GT PPTPPO. Acara ini dilaksanakan di ruang pertemuan lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Jumat (03/06).
Melalui virtual zoom, tampak hadir juga Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Ratna Susianawati dan National Project Officer Counter Trafficking and Labour Migration International Organization for Migration (IOM) Indonesia, Eny Rofiatul Ngazizah.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah dalam sambutannya mengatakan bahwa Kabupaten Nunukan merupakan pintu keluar masuk ke negara malaysia yang memiliki potensi kerawanan menjadi jalur trafficking atau jalur perdagangan orang. Beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh aparat keamanan menunjukkan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO kerap melakukan aksinya melalui jalur – jalur tikus di Kabupaten Nunukan.
Lebih lanjut Hanafiah mengatakan bahwa Nunukan sendiri memiliki wilayah garis pantai yang begitu panjang, serta perbatasan daratan yang juga begitu luas sehingga sangat memungkinkan untuk dimanfaatkan oleh para pelaku TPPO.
“Situasi ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama, tidak hanya jajaran aparat keamanan dan BP2MI, namun pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat harus menaruh atensi yang besar terhadap persoalan ini. Tanpa komitmen yang sungguh – sungguh dari kita semua, rasanya akan sangat sulit untuk mencegah dan memberantas TPPO di wilayah kita apalagi TPPO merupakan suatu kejahatan yang sangat sulit untuk diberantas selama ini”, ungkapnya.
Selain itu, Hanafiah menegaskan bahwa penanganan TPPO juga harus dibarengi dengan sosialisasi secara masif tentang TPPO kepada masyarakat, sehingga masyarakat diharapkan bisa sadar dan ikut terlibat secara aktif jika melihat dan menemukan ada peristiwa TPPO di sekitarnya.
Lebih lanjut, Hanafiah mengungkapkan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah Kabupaten Nunukan sudah membentuk satgas pencegahan dan penanganan TPPO untuk memberikan dukungan terhadap upaya – upaya yang dilakukan oleh seluruh stakeholder yang terkait dan satgas PP-TPPO diharapkan akan makin memudahkan mengungkapkan kasus – kasus TPPO yang terjadi, yang bisa dimulai dari adanya SOP (Standard Operation Procedure) yang jelas terhadap pelayanan kepada saksi dan korban TPPO.
“Rapat koordinasi yang akan kita laksanakan hari ini kiranya juga akan semakin memperjelas dan mempertegas fungsi dan peran dari masing – masing pihak, agar upaya pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah Kabupaten Nunukan bisa semakin terkoordinasi, lebih efektif dan efisien”, lanjutnya.
Setelah resmi dibuka, rapat koordinasi dilanjutkan dengan pemaparan materi serta diskusi dan penjelasan kinerja dari masing masing bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (Prokopim Setda/Fb)
Discussion about this post