TARAKAN, CAKRANEWS – Belakangan ini warga Tarakan diresahkan dengan kehadiran kelompok LBGT yang diduga berada di Tanjung Pasir Kelurahan Mambrungan.
Wakil Ketua MUI Kaltara Syamsi Sarman pun langsung memberikan wejangan kepada para pengidap kelainan seksual tersebut. Menurutnya, LGBT dilarang dalam Islam bahkan dapat mendatangkan azab.
“Kalau dari sisi agama, tindakan menyimpang seperti LGBT jelas hukumnya haram dan dilaknat Allah SWT. Sejak di zaman Nabi luth. Bahkan tidak hanya berdosa, namun juga mendatangkan azab dari Allah,” ucapnya kepada awak media saat ditemui di Tarakan beberapa waktu lalu, Minggu (26/6/2022).
Jika kelompok tersebut masih ada di Tarakan, pihaknya yakni MUI dan tokoh-tokoh agama tak segan-segan menentang dan menolak menolak keberadaan mereka.
“Bukan kami tidak manusiawi. Pasalnya LGBT ini penyakit maka berobat lah ke terapi atau dokter kejiwaan. Dan kalaupun itu membutuhkan biaya bilang ke kami nanti akan dibantu. Yang penting bisa sembuh dan normal,” jelasnya.
Saat dimintai terkait aksi warga Tanjung Pasir yang menolak aksi penolakan kelompok tersebut. Syamsi melihat hal tersebut sebagai sesuai yang wajar.
Sebab kata dia, warga menolak bukan hanya karena perbuatan itu menyimpang, namun juga takut akan menyebabkan azab sepeti bencana.
“Kalau itu terjadi yang kena kan bukan hanya LGBT tapi semua masyarakat kena. Jadi wajar aja mereka melakukan hal tersebut. Terlebih, katanya kelompok tersebut sampai menganggu atau merusak keharmonisan rumah tangga orang lain,” kata dia.
Syamsi pun berharap aksi warga segera disikapi pihak berwenang dalam hal ini kepolisian atau pemerintah. “Jangan sampai kesabaran mereka habis kan. Pastilah pemerintah punya cara sendiri mengatasi hal tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga di sekitar Tanjung Pasir melakukan aksi dengan mendatangi rumah ketua RT. Mereka meminta LGBT secara totalitas harus minggat atau diusir di Tanjung Pasir dengan tetap memperhatikan hak kemanusiaan dan tidak melanggar hukum pidana.
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post